MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN YURIDIS GUGATAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PINJAM-MEMINJAM DENGAN JAMINAN FIDUSIA DAN PERSONAL GUARANTEE (Studi Putusan Nomor 108/Pdt.G/2021/PN.Mks)
|
Subjek | : |
Hukum Privat, Hukum Perdata
|
Pengarang | : |
FEBE HARTANTO
|
Pembimbing | : |
Nur Wakhid
Budiman Setyo Haryanto
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2023
|
Call Number | : |
346 HAR t
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian dalam skripsi ini dilakukan terhadap putusan perkara perdata
Pengadilan Negeri Makassar No. 108/Pdt.G/2021/PN.Mks perihal gugatan
wanprestasi terhadap perjanjian pinjam-meminjam yang telah dijaminkan dengan
jaminan fidusia dan personal guarantee. Tujuan penelitian ini adalah untuk
menganalisis wujud wanprestasi yang dilakukan oleh Para Tergugat dan
menganalisis pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan dan menolak
gugatan Penggugat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis
normatif, dengan spesifikasi penelitian yang dilakukan secara deskriptif analitis. Sumber bahan hukum yang diambil untuk penulisan dalam penelitian ini berasal
dari data sekunder yang mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, dengan metode pengumpulan data melalui studi
kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh 2 (dua)
kesimpulan di mana kesimpulan pertama menunjukkan bahwa wanprestasi yang
dilakukan oleh Para Tergugat dapat digolongkan sebagai “debitur terlambat
berprestasi” karena pemenuhan objek prestasi debitur masih berguna bagi
Penggugat. Kesimpulan kedua menunjukkan bahwa majelis hakim masih kurang
tepat dalam memberikan beberapa pertimbangan hukumnya untuk mengabulkan
maupun menolak petitum-petitum Penggugat dikarenakan ketidaklengkapan
penjabaran unsur maupun syarat yang mengatur hal-hal yang dimohonkan dalam
petitum Penggugat. Kata Kunci: Perjanjian Pinjam-Meminjam, Wanprestasi, Jaminan Fidusia,
|
Kembali
|