MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Analisis Isu Diskriminasi Gender Di Korea Selatan Berdasarkan Cedaw Pada Tahun 2017-2020
|
Subjek | : |
Korea Selatan, Cedaw, State Duties, Dan Diskriminasi Gender
|
Pengarang | : |
Irman Maulana Pamungkas F1F018003
|
Pembimbing | : |
Sri Wijayanti; Kholifatus Saadah S.Hub.Int., M.Hub.Int.
selaku Dosen Pembimbing yang telah banyak m
|
Prodi | : |
HUBUNGAN INTERNASIONAL
|
Tahun | : |
2022
|
Call Number | : |
HI.372/2022 MAU a
|
Perpustakaan | : |
FISIP
|
Letak | : |
1 eksemplar di FISIP
|
|
Abstrak :
Korea Selatan Merupakan Salah Satu Negara Yang Memiliki Kekuatan Ekonomi Besar Di Dunia. Sebagai Negara Yang Meratifikasi Cedaw, Korea Selatan Memiliki Kewajiban Untuk Mengamalkan Nilai-Nilai Cedaw Dalam Setiap Upaya-Upaya Yang Dilakukan Mengenai Kesetaraan Gender Pada Perempuan. Penelitian Ini Membahas Mengenai Kondisi Diskriminasi Gender Di Bidang Politik, Ekonomi, Dan Sosial Budaya Pada Tahun 2017-2020 Serta Membahas Mengenai Bagaimana Upaya Moon Jae-In Mengatasi Isu Diskriminasi Gender Tersebut. Dalam Penelitian Ini, Penulis Menggunakan Konsep State Duties Dari Cedaw Yaitu Promote, Protect, Dan Prevent, Untuk Menganalisis Bagaimana Upaya Yang Dilakukan Moon Jae-In Dalam Mengatasi Diskriminasi Gender Pada Bidang Politik, Ekonomi, Dan Sosial Budaya. Melalui Konsep State Duties, Upaya-Upaya Yang Dilakukan Korea Selatan Bisa Memberikan Kesetaraan Gender Dalam Bidang Politik, Ekonomi, Dan Sosial Budaya Pada Masyarakat Khususnya Perempuan. Sehingga Bisa Dikatakan Bahwa Korea Selatan Sukses Memenuhi Setiap Tanggung Jawabnya Sebagai Negara Yang Meratifikasi Cedaw.
|
Kembali
|