MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN YURIDIS KEDUDUKAN WALI PENGAMPU TERHADAP HARTA BENDA PENDERITA DEMENSIA (Studi Penetapan No. 928/Pdt.P/2021/PN.BDG)
|
Subjek | : |
Hukum Privat, Hukum Perdata
|
Pengarang | : |
SASKIA INDAH NUGRAHENY SALSABILA
|
Pembimbing | : |
Nur Wakhid
Budiman Setyo Haryanto
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2023
|
Call Number | : |
346 SAL t
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Pengampuan merupakan merupakan kondisi seseorang karena sifat pribadinya
dianggap tidak cakap bertindak dalam lalu lintas hukum sehingga perbuatan
hukumnya diwakili oleh pengampu yang mewakili perbuatan hukum terampu.
Mengenai tanggung jawab pengampu dalam kepengurusan harta curandus terdapat
potensi penyalahgunaan wewenang oleh pengampu. Adapun penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis tanggung jawab pengampu terhadap harta benda kurandus yang
menderita demensia dan menganalisis pertimbangan hukum hakim pada Penetapan
Pengadilan Negeri Bandung Nomor 928/Pdt.P/2021.PN.BDG. Metode pendekatan
berupa yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deksriptif analitis.
Menggunakan data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder
dan bahan hukum tersier. Penyajian data berupa naratif dan analisis data dilakukan
secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan terhadap Penetapan Pengadilan
Negeri Bandung Nomor 928/Pdt.P/2021.PN.BDG. dapat diambil kesimpulan pertama
bahwa tanggung jawab pengampu terhadap harta kekayaan penderita demensia dalam
pengampuan meliputi beheer/tindak pengurusan seperti mengelola aset terampu agar
nilainya tidak turun atau memberikan suatu hasil seperti menyimpan uang di bank,
membungakan uang, mencairkan uang sesuai dengan tujuannya dan
beschikking/tindakan kepemilikkan berupa menjual, menjaminkan, harta kekayaan
kurandus untuk kepentingan kesembuhan kurandus. Kedua, hakim mengabulkan
permohonan pengampuan untuk menjual dan menjaminkan harta kekayaan kurandus
karena permohonan beralasan untuk dikabulkan sebab tidak bertentangan dengan
undang-undang yaitu pasal 433 dan 434 KUH Perdata dan peraturan terkait, adanya
itikad baik dari pengampu untuk mengurus harta kekayaan kurandus untuk
menunjang kesembuhan kurandus.
Keyword : pengampuan, demensia, pengurusan harta
|
Kembali
|