Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : RATIO DECIDENDI HAKIM TERHADAP PENETAPAN JUSTICE COLLABORATOR DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn)
Subjek : Hukum Acara Pidana
Pengarang : Diah Ayu Ma’rifatul Jannah
Pembimbing : Hibnu Nugroho Antonius Sidik M
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2023
Call Number : 345.05 JAN r
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Korupsi sebagai white collar crime dilakukan secara sistematis dan terorganisir
sehingga para penegak hukum sering mengalami kesulitan dalam mengungkap
pelaku tindak pidana korupsi, oleh karenanya dibutuhkn sebuah metode untuk
memberantasnya salah satunya yaitu dengan bantuan justice collaborator yang
nantinya memperoleh reward berkat bantuannya tersebut. Penelitian ini bertujuan
untuk menganalisis ratio decidendi hakim dalam menetapkan status justice
collaborator terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam Putusan Nomor:
86/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn dan apakah kualifikasi penetapan status justice
collaborator dalam Putusan Nomor: 86/Pid.Sus-TPK/2021/PN Mdn sesuai
dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2011. Jenis metode penelitian hukum yang
digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian tipe preskriptif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa ratio decidendi hakim dalam menetapkan
status justice collaborator yaitu Terdakwa telah memberikan keterangan secara
terus terang, mengakui perbuatannya secara terus terang dan kooperatif dalam
memberikan keterangan serta bersedia membuka keterlibatan pihak lain baik di
dalam perkara ini maupun di perkara yang lain, namun dilihat dari aspek yuridis,
seluruh unsur dakwaan pertama telah terbukti sehingga status justice collaborator
dapat dijadikan sebagai alasan yang meringankan dalam penjatuhan pidananya.
Terkait aspek sosiologis yaitu Terdakwa belum pernah dihukum dan Terdakwa
mengakui perbuatannya secara berterus terang dan menyesali perbuatannya.
Dilihat dari aspek filosofis, Pengadilan Negeri Medan melihat bahwa Terdakwa
terkait perannya membantu mengungkap perkara tindak pidana korupsi sehingga
pidananya lebih ringan. Kualifikasi penetapan status justice collaborator Majelis
Hakim tidak sesuai dengan SEMA No 4 Tahun 2011 karena hakim tidak
mempertimbangkan angka 9 huruf b SEMA Nomor 4 Tahun 2011 yaitu
permohonan status justice collaborator tidak dimuat dalam Tuntutan Jaksa
Penuntut Umum.

Kata kunci: Tindak Pidana Korupsi, Ratio Decidendi, Justice Collaborator.
Kembali