MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA TANPA HAK, MEMILIKI, DAN MENGUASAI PSIKOTROPIKA BAGI DIRI SENDIRI (Studi Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2021/Pn Pbg)
|
Subjek | : |
Hukum Pidana
|
Pengarang | : |
ATIKA NADYA PUSPITASARI
|
Pembimbing | : |
Agus Raharjo
Setya Wahyudi
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2023
|
Call Number | : |
345 PUS t
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Dewasa ini penyalahgunaan Psikotropika bagi diri sendiri dikategorikan
juga sebagai tindak pidana. Namun disisi lain penyalahgunaan bagi diri sendiri
juga wajib direbahilitasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
unsur-unsur tindak pidana tanpa hak, memiliki, dan menguasai Psikotropika bagi
diri sendiri serta untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dalam
menjatuhkan pidana berdasarkan Putusan Perkara Nomor 34/Pid.Sus/2021/Pn
Pbg. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, spesifikasi
penelitian prespektif analisis, sumber data sekunder berupa Putusan Pengadilan
Negeri Purbalingga Nomor 34/Pid.Sus/2021/Pn Pbg, pengumpulan data dengan
studi kepustakaan, disajukan dalam bentuk uraian, dianalisis dengan metode
normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penerapan unsur-
unsur tindak pidana tanpa hak, memiliki, menyimpan dan menguasai Psikotropika
bagi diri sendiri dalam Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga Nomor
34/Pid.Sus/2021/Pn Pbg sesuai dengan doktin perbuatan terdakwa telah terbukti
memenuhi rumusan delik dalam undang-undang, bersifat melawan hukum atau
tidak dapat dibenarkan oleh hukum, terdakwa mampu bertanggungjawab dan
terdakwa terbukti memenuhi unsur kesalahan berupa hubungan batin antara
pembuat dengan perbuatannya yang berupa kesengajaan. Pertimbangan hakim
dalam memberikan sanksi pidana didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan
berikut 1) pertimbangan terhadap fakta hukum yang telah memenuhi unsur-unsur
Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; 2)
pembuktian berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184
KUHAP, berupa : keterangan saksi, keterangan saksi ahli dan keterangan
terdakwa; 3) pertimbangan berdasarkan Pasal 197 ayat (1) huruf (f) KUHAP yaitu
pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Namun dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana
terhadap terdakwa dalam masih kurang tepat karena Majelis Hakim mengabaikan
ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
yang pada pokoknya pengguna psikotropika yang menderita sindroma
iii
ketergantungan yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang Psikotropika dapat
diperintahkan oleh hakim yang memutus perkara tersebut untuk menjalani
pengobatan dan/atau perawatan.
Kata Kunci : Tanpa Hak, Tindak Pidana, Putusan Hakim, Psikotropika
|
Kembali
|