MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP WANPRESTASI DAN SYARAT SAHNYA
PERJANJIAN JUAL BELI RUMAH DAN TANAH (Studi Kasus Putusan Nomor 7/Pdt.G/2022/PN. Bjn)
|
Subjek | : |
Hukum Privat, Hukum Perdata
|
Pengarang | : |
NATASYA
|
Pembimbing | : |
Nur Wakhid
Budiman Setyo Haryanto
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2023
|
Call Number | : |
346 NAT t
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini dilaksanakan terhadap Putusan Pengadilan Nomor
7/Pdt.G/2022/PN. Bjn mengenai sengketa perjanjian jual beli rumah dan tanah.
Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui syarat sahnya perjanjian jual beli rumah
dan tanah dan pertimbangan hukum hakim dalam memutus sengketa pada Putusan
Pengadilan Nomor 7/Pdt.G/2022/PN. Bjn. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif. Sumber
dan jenis data yang dipakai dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan
sekunder. Penyajian data dalam penelitian ini dilakukan secara sistematis dan analisis
data dilakukan secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan sebagai
berikut: Pertama, perjanjian jual beli hak atas rumah dan tanah yang dibuat oleh MKF
dan W pada tanggal 15 Maret 2016 tidak memenuhi unsur pokok perjanjian jual beli
dan syarat materiel serta formil jual beli hak atas tanah yang diatur dalam UUPA
yang berlandaskan hukum adat dan peraturan pelaksana UUPA, yaitu PP No. 24
Tahun 1997. Hal ini disebabkan jual beli tersebut tidak ditindaklanjuti dengan
pembuatan AJB oleh PPAT sehingga hanya perjanjiannya saja yang memenuhi syarat
sah perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUHPer. Untuk perbuatan W yang tidak
menyerahkan sertifikat rumah dan tanah sekalipun sudah menerima pelunasan
pembayaran memenuhi unsur-unsur debitur dapat dikatakan wanprestasi berdasarkan
Pasal 1238 KUHPer. Kedua, Majelis Hakim dalam putusan Nomor 7/Pdt.G/2022/PN.
Bjn berpedoman pada KUHPer, UUPA, dan peraturan pelaksana lainnya dalam
menilai keabsahan perjanjian jual beli hak atas rumah dan tanah yang dibuat oleh
MKF dan W. Perjanjian jual beli tersebut dinilai tidak sah dan tidak mengikat
sehingga Majelis Hakim menolak untuk mengabulkan petitum nomor demikian.
Kemudian, Majelis Hakim berpedoman pada Pasal 1238 KUHPer dalam menilai
perbuatan W dapat disebut sebagai wanprestasi atau tidak. Perbuatan W dinilai
sebagai perbuatan wanprestasi berupa tidak berprestasi sama sekali dan memenuhi
unsur salah berupa kesengajaan sehingga Majelis Hakim mengabulkan petitum
nomor tertera.
Kata kunci: Perjanjian Jual Beli, Jual Beli Hak Atas Tanah, Wanprestasi
|
Kembali
|