Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : CERAI GUGAT AKIBAT JUDI ONLINE (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Kota Bandung Nomor: 5621/Pdt.G/2021/PA.Badg)
Subjek : Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Pengarang : FIRRNA AFGARETTA
Pembimbing : Haedah Faradz Noor Asyik
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2023
Call Number : 346.01 AFG c
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini dilatar belakangi dengan maraknya perceraian terutama cerai
gugat istri kepada suami di Pengadilan Agama Kota Bandung. Pada umumnya
perceraian terjadi karena tidak adanya tanggung jawab suami terhadap isteri dan
keluarganya. Dalam perkara pada penelitian ini penggugat yaitu isteri mengajukan
gugatan cerai kepada suami sebagai tergugat dengan alasan suami adalah seorang
penjudi online yang sukar untuk disembuhkan.
Rumusan masalah dalam penelitian adalah Bagaimana dasar pertimbangan
hukum hakim dalam mengabulkan Cerai Gugat Akibat Judi Online pada Putusan
Pengadilan Agama kota Bandung Nomor: 5621/Pdt.G/2021/PA.Badg dan
Bagaimana akibat hukum cerai gugat pada putusan Nomor :
5621/Pdt.G/2021/PA.Badg Pengadilan Agama Kota Bandung. Penelitian ini
menggunakan penelitian yuridis normative yang kemudian dianalisis secara
normative kualitatif dengan data sekunder yang diproses melalui studi
kepustakaan. Hasil penelitian disajikan secara naratif deskriptif guna memperoleh
penjelasan dari masalah tersebut.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa hakim berwenang dalam
memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara pada putusan Putusan
Pengadilan Agama Kota Bandung Nomor: 5621/Pdt.G/2021/PA.Badg,
berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo Undang-Undang
Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama. Selanjutnya Hakim dalam
mengabulkan perkara cerai gugat berdasarkan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang- undang Nomor 16
Tahun 2019 jis Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975
dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam, Tentang alasan perceraian,
dan gugatan penggugat telah terbukti berasalan hukum yang sesuai sehingga
Majelis hakim dalam putusanya mengabulkan gugatan cerai gugat. Menurut
peneliti akan lebih lengkap jika majelis hakim memutus putusan Nomor :
5621/Pdt.G/2021/PA.Bdg, dengan menambahkan ketentuan Pasal 19 huruf (a)
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (a) Kompilasi
Hukum Islam mengenai salah satu pihak berbuat zina atau pemabok, pemadat,
penjudi, dan lain sebagainya yang sukar untuk disembuhkan.
Kata Kunci : Perkawinan, Cerai Gugat, Judi Online
Kembali