Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : DISPARITAS PENJATUHAN SANKSI PIDANA OLEH HAKIM TERHADAP ANAK PELAKU TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN DI PENGADILAN NEGERI KEBUMEN
Subjek : Pengadilan Anak dan Remaja
Pengarang : SITI AMINAH A
Pembimbing : Setya Wahyudi Dwi Hapsari Retnaningrum
Prodi : ILMU HUKUM S2
Tahun : 2023
Call Number : 345.08 AMI d
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui disparitas pidana
dalam perkara persetubuhan yang dilakukan oleh anak dalam putusan No.
13/Pid.Sus-Anak/2018/PN Kbm, dan putusan No. 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kbm,
serta putusan No. 6/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kbm, di Pengadilan Negeri Kebumen,
dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor terjadinya disparitas penjatuhan
pidana dalam perkara persetubuhan yang dilakukan oleh anak di Pengadilan Negeri
Kebumen. Menggunakan pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian bersifat
deskriptif. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk teks
naratif yang disusun secara sistematis, dan dianalisis secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai
berikut : Putusan pemidanaan tentang tindak pidana membujuk anak untuk
melakukan persetubuhan pada tiga putusan No. 13/Pid.Sus-Anak/2018/PN Kbm,

dan putusan No. 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kbm, serta putusan No. 6/Pid.Sus-
Anak/2020/PN Kbm, di Pengadilan Negeri Kebumen, terdapat disparitas

pidana antara putusan No. 13/Pid.Sus-Anak/2018/PN Kbm, dengan Putusan No.

4/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kbm, sedangkan terhadap putusan No. 6/Pid.Sus-
Anak/2020/PN Kbm, dengan Putusan No. 13/Pid.Sus-Anak/2018/PN Kbm, dan

Putusan No. 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kbm tidak terdapat disparitas pidana. Faktor
terjadinya disparitas pidana dalam perkara pidana termasuk perkara tindak pidana
“dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya”, yang

dilakukan oleh anak di Pengadilan Negeri Kebumen pada putusan No. 13/Pid.Sus-
Anak/2018/PN Kbm, dan putusan No. 4/Pid.Sus-Anak/2020/PN Kbm, disebabkan

oleh faktor : Faktor hukumnya sendiri, karena di dalam hukum pidana positif
Indonesia, Hakim mempunyai kebebasan yang sangat luas untuk memilih jenis
pidana (strafsoort) yang dikehendaki dan penggunaan sistem alternatif di dalam
pengancaman pidana di dalam undang-undang; Faktor yang bersumber pada diri
hakim, baik yang bersifat internal maupun eksternal.
Kata kunci: Disparitas, Penjatuhan pidana, Anak pelaku, Tindak pidana.
Kembali