Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Melayani Dengan Hati Mengantar ke Prestasi


MENU
Jenis : KKM
Judul : Upaya Diplomasi Pemerintah Indonesia Terkait Kasus Pelanggaran Ham Terhadap Anak Buah Kapal (Abk) Indonesia Di Kapal China Pada Tahun 2020 (Studi Kasus Long Xing 629)
Subjek : Pelanggaran Ham, Long Xing 629, Teori Diplomasi, Maritime Labour Convention 2006.
Pengarang : Afrizal Yordhan ;F1F018011
Pembimbing : Soni Martin Anwar;Kholifatus Saadah
Prodi : HUBUNGAN INTERNASIONAL
Tahun : 2023
Call Number : HI376/2023 YOR u
Perpustakaan : FISIP
Letak : 1 eksemplar di FISIP
Abstrak :
Pelanggaran Ham Di Wilayah Maritim Atau Di Laut Merupakan Pelanggaran Yang Sudah Sering Terjadi, Baru-Baru Ini Terdapat Pelanggaran Ham Di Atas Kapal Berbendera China Tepatnya Pada Tahun 2020 Terjadi Pelanggaran Ham Di Atas Kapal Long Xing 629. Pelanggaran Ham Ini Dilakukan Oleh Awak Kapal China Kepada Anak Buah Kapal (Abk) Asal Indonesia Yang Bekerja Di Atas Kapal Tersebut Sebagai Buruh Migran, Pelanggaran Pertama Kali Terungkap Di Pelabuhan Di Kota Busan, Korea Selatan Saat Anak Buah Kapal Asal Indonesia Berhasil Kabur Saat Kapal Berlabuh Dan Melaporkannya Kepada Pihak Berwajib Dan Juga Stasiun Tv Mbc. Pelanggaran Yang Dilakukan Awak Kapal China Kepada Abk Indonesia Seperti Kekerasan Fisik Hingga Pelecehan, Memberikan Makanan Dan Minuman Yang Tidak Layak, Dan Jam Kerja Yang Berlebih. Perlakuan Tidak Layak Tersebut Menyebabkan Abk Indonesia Jatuh Sakit Dan Tidak Mendapat Perawatan Medis Yang Memadai Sehingga Terdapat Abk Indonesia Yang Meninggal Di Atas Kapal Dan Mayatnya Di Larung Ke Laut. Skripsi Ini Meneliti Terkait Upaya Diplomasi Yang Dilakukan Pemerintah Indonesia Untuk Menyelesaikan Kasus Tersebut Menggunakan Teori Diplomasi Menurut G.R Berridge, Dalam Bukunya Yang Berjudul Diplomacy Theory And Practice: Fourth Edition. Tahapan Diplomasi Yang Terdapat Di Dalam Teori Diplomasi Tersebut Digunakan Untuk Melihat Praktek Diplomasi Yang Dilakukan Pemerintah Indonesia Dalam Menyelesaikan Kasus Pelanggaran Ham Ini. Tidak Hanya Itu Penulis Menggunakan Maritime Labour Convention Tahun 2006 Juga Sebagai Dasar Hukum Untuk Melihat Pelanggaran Ham Yang Terjadi.
Kembali