Abstrak :
Pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya tidak diperbolehkan
melakukan perbuatan yang dilarang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen, namun dalam menjalankan kegiatan usahanya
pelaku usaha masih ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku usaha yang
menimbulkan kerugian kepada konsumen. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui
tanggung jawab PT. TELEKOMUNIKASI SELULER (Telkomsel) sebagai pelaku
usaha penyedia jasa layanan telekomunikasi berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh
disajikan dengan teks naratif sistematis, dan metode analisis data yang digunakan
adalah metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pelaku usaha telah memenuhi
tanggung jawabnya atas kerugian yang dialami oleh konsumen, dimana Albert
Panjaitan selaku konsumen tidak berkewajiban untuk membayar tagihan yang
diberikan oleh pelaku usaha yang tidak sesuai dengan kesepakatan. Akibat hukum
terhadap pelaku usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum terhadap konsumen
dimana dalam Putusan Pengadilan Nomor 90/Pdt.Sus-BPSK/2021/PN Mdn PT.
TELEKOMUNIKASI SELULER (Telkomsel) sebagai pelaku usaha telah melakukan
perbuatan melawan hukum yaitu sebagaimana diatur didalam Pasal 7 huruf g Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 1365
KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum, maka dalam hal ini PT.
TELEKOMUNIKASI SELULER (Telkomsel) harus mengganti kerugian yang dialami
oleh Albert Panjaitan selaku konsumen.
Kata Kunci : Tanggung Jawab, Pelaku Usaha, Jasa Layanan Telekomunikasi,
Pascabayar
|