Abstrak :
Penelitian ini mengkaji pengakuan dalam hukum internasional terhadap
pemerintahan Taliban di Afghanistan pada 2021. Pengakuan internasional sangat
penting untuk Taliban dalam menjamin kepemimpinannya agar dipandang sebagai suatu
eksistensi yang berdaulat dalam hubungan internasional. Terutama dalam menjalin
hubungan antarnegara dalam mencapai kepentingan bersama serta mendapat akses
dalam pencairan dan penggunaan aset-aset Afghanistan yang berada di luar negeri untuk
pengelolaan negara dan tujuan lainnya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan pengakuan
berdasarkan perspektif hukum internasional dan untuk menganalisis kedudukan Taliban
sebagai pemegang pemerintahan pada 2021 di Afghanistan berdasarkan perspektif
hukum internasional. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan
menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan kasus (case approach). Metode pengumpulan data dilakukan dengan studi
kepustakaan, data yang diperoleh disajikan dengan teks naratif, dan metode analisis data
yang digunakan adalah metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai pengakuan dalam
perspektif hukum internasional secara tersirat pada Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933
tentang Hak dan Tugas Negara. Berdasarkan pengaturan tersebut, pengakuan dari
negara lain dibutuhkan untuk menjalankan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya
sebagai subjek internasional, karena pengakuan merupakan perbuatan politik suatu
negara sebagai bentuk kesediaannya untuk mengakui suatu situasi fakta dan menerima
akibat hukum dari pengakuan tersebut. Taliban sebagai pemegang pemerintahan di
Afghanistan belum sah secara de jure karena pengambilalihan kekuasaan dilakukan
secara inkonstitusional, oleh karena itu Taliban perlu mempertegas kedudukannya
sebagai pemegang pemerintahan di Afghanistan dengan menjalankan amanat Piagam
PBB dan konstitusi Afghanistan.
Kata Kunci: pengakuan, pemerintahan, Taliban, Afghanistan.
|