Abstrak :
Kepailitan merupakan salah satu cara penyelesaian untuk Debitor wanprestasi yang dimana
terdapat dua Kreditor atau lebih yang salah satu utang telah jatuh tempo. Dalam ketentuan
Pasal 1 angka 1 Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut “UU KPKPU”) menyebutkan Kepailitan
adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya
dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas. Didalam hukum kepailitan di
Indonesia mengenal 3 (tiga) jenis dari pada Kreditor yaitu, Kreditor preferen, Kreditor
Separatis dan Kreditor Konkuren. Kreditor Separatis adalah Kreditor yang memegang hak
jaminan kebendaan seperti halnya hak tanggungan. Kreditor Separatis sebagaimana dalam
ketentuan Pasal 55 ayat (1) UU KPKPU, dapat mengeksekusi agunannya seolah - olah tidak
terjadi Kepailitan. Kreditor Separatis setelah melakukan eksekusi terhadap agunannya maka
berdasarkan Pasal 60 ayat (1) harus melaporkan kepada kurator apabila ada sisa maka harus
dikembalikan ke kurator. Dalam kepailtan bukan tidak dimungkina terjadi perselisihan, maka
dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1) menjelasakan apabila ada perselisihan dimana Kreditor,
Debitor, dan kurator menjadi para pihak yang berperkara terkait harta pailit dapat melalui
Gugatan Lain-lain. Salah satu perkara Gugatan Lain-lain terkait perselisihan sisa hasil dimana
piahk yang berperkara dalam hal ini adalah Kreditor dengan kurator adalah perkara Nomor
4Pdt.Sus-Gugatan Lain-lain/2020/PN.Niaga.Smg. Tujuan dari penelitian ini mengetahui
pertimbangan hakim dan akibat atau upaya hukum pada putusan a quo dalam perpektif
Hukum Acara Perdata. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode yuridis normative.
Penyajian data dalam bentuk uraian naratif, serta metode analisis data kualitatif. Data bahan-
bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis secara normatif-kualitatif. Hasil penelitian
menunjukan bahwa ratio decidendi dalam mengabulkan Gugatan Lain - Lain terkait
perselisihan sisa hasil penjualan yang dilakukan oleh Kreditor Separatis adalah telah sesuai
dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1), Pasal 55 ayat (1), Pasal 60 ayat (1) UU KPKPU. Akibat
hukum yang timbul adalah menghukum Tergugat untuk menyerahkannya sisa hasil penjualan
sebesar penjualan sebesar Rp. 13.348.496.000,- (tiga belas milyar tiga ratus empat puluh
depan juta empat ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) kepada Kurator untuk dimasukan
kedalam boedel pailit, apabila tergugat tidak melaksanakan isi putusan yang sudah
mempunyai kekuatan hukum tetap maka Penggugat dapat mengajukan eksekusi kepada
pengadilan negeri dengan cara mensita harta bergerak dan tidak bergerak milik Tergugat
Kata kunci : Kepailitan, Kreditor Separatis, pembagian hasil lelang
|