Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN (Tinjauan Yuridis terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor : 303/Pid.Sus/2018/PN Pwt.)
Subjek : Hukum Pidana
Pengarang : RADITYA ARYO PRATAMA
Pembimbing : Budiyono Haryanto Dwiatmodjo
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 345 PRA t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Narkotika ibarat pedang bermata dua, disatu sisi sangat dibutuhkan dalam
dunia medis dan ilmu pengetahuan, dan dipihak lain penyalahgunaannya sangat
membahayakan masa depan generasi muda, ketenteraman masyarakat dan
mengancam eksistensi ketahanan nasional.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan unsur - unsur tindak
pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki narkotika golongan I bukan
tanaman dan untuk mengetahui dasar pertimbangan hukum hakim dalam
menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, dengan menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analisis, Sumber data sekunder
berupa Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 303/Pid.Sus/2018/PN Pwt.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui, Majelis Hakim telah sesuai
menerapkan unsur-unsur Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang undang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Perbuatan terdakwa telah terbukti sah
dan meyakinkan memenuhi unsur pasal yang didakwakan, unsur dimaksud yaitu:
Setiap orang; Melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau
melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika
golongan I bukan tanaman.
Dasar pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap
terdakwa, sebagai berikut: a) Pertimbangan terhadap fakta hukum yang memenuhi
unsur-unsur yang didakwakan, Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang

undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika; b) Pertimbangan terhadap alat-
alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, adanya Keterangan saksi,

Surat dan Keterangan Terdakwa; c) Pertimbangan terhadap hal-hal yang
memberatkan dan meringankan terdakwa, sebagaimana diatur dalam Pasal 197
ayat (1) huruf f KUHAP. Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
Yogi Tristi Adipratama Alias Yogi Alias Lambe Bin Sutrisno dengan pidana
penjara selama 4 (empat) Tahun; Menetapkan terdakwa tetap berada dalam
tahanan.

Kata kunci: Tanpa Hak, Narkotika, Golongan I, Bukan Tanaman
Kembali