Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : TINDAK PIDANA TANPA HAK MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN (Studi Kasus Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 89/Pid.Sus/2021/PN Kka)
Subjek : Hukum Pidana
Pengarang : DANIS WIRADITA PAMUNGKAS
Pembimbing : Setya Wahyudi Budiyono
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 345 PAM t
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Narkotika merupakan zat atau obat yang bermanfaat baik untuk
kepentingan pengobatan atau pelayanan kesehatan maupun kepentingan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan penelitian ini adalah
untuk mengetahui penerapan unsur - unsur tindak pidana tanpa hak menguasai
Narkotika Golongan I bukan tanaman dan untuk mengetahui dasar pertimbangan
hukum hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa. Metode pendekatan
yuridis normatif. Spesifikasi deskriptif analisis, Sumber data sekunder Putusan
Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 89/Pid.Sus/2021/PN Kka, Pengumpulan data
studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan metode
normatif kualitatif. Mejelis Hakim telah menerapkan unsur-unsur tindak pidana
tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dalam Putusan
Pengadilan Negeri Kolaka Nomor 89/Pid.Sus/2021/PN Kka, sesuai dengan
doktrin tentang syarat-syarat pemidanaan dari Sudarto, yaitu memenuhi unsur
orang dan perbuatan. Perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur dalam
rumusan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, yaitu : Unsur Tanpa hak atau melawan hukum; dan Unsur Memiliki,
menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Dasar pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa
sebagai berikut : a) Pertimbangan terhadap fakta hukum yang telah memenuhi
unsur-unsur Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika; b) Pembuktian berdasarkan alat-alat bukti sebagaimana diatur dalam
Pasal 184 KUHAP, berupa : Keterangan saksi dan keterangan terdakwa. c)
Pertimbangan berdasarkan Pasal 197 Ayat (1) huruf (f) KUHAP yaitu
pertimbangan terhadap hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Majelis Hakim menjatuhkan pidana selama 5 (Lima) tahun dan 4 (Empat) bulan
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan.
Kata kunci: Tanpa Hak, Menguasai, Narkotika Golongan I, Bukan Tanaman
Kembali