Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : Tindak pidana Tanpa hak Menggunakan narkotika Golongan 1 dalam Bentuk tanaman bagi dirinya sendiri ( tinjauan yuridis Putusan No.15?PID.SUS/2014/PN.PWT)
Subjek :
Pengarang : Shinta Kartika sari
Pembimbing : Dr. setya wahyudi, SH., M., Hum., Dr. Budiyono, SH., M. Hum.,
Tahun : 2015
Call Number : 2015
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Berdasarkan Penjelasan Umum Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, disebutkan bahwa Narkotika merupakan zat atau obat yang sangat bermanfaat dan
diperlukan untuk pengobatan penyakit tertentu. Namun, jika disalahgunakan atau digunakan
tidak sesuai dengan standar pengobatan dapat menimbulkan akibat yang sangat merugikan
bagi perseorangan atau masyarakat khususnya generasi muda. Penyalahgunaan narkotika itu
dipandang sebagai suatu masalah yang kompleks dan sebagai masalah yang merupakan
tanggung jawab negara dan masyarakat. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui
pertimbangan hakim dalam penerapan unsur-unsur tindak pidana penyalahgunaan narkotika
bagi dirinya sendiri dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana
dalam perkara nomor 15/PID.SUS/2014/Pn.Pwt).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini. Metode pendekatan yang digunakan
dalam penelitian ini adalah menggunakan pendekatan yuridis normatif. Analisis data yang
telah diperoleh dianalisis menggunakan metode analisis normatif kuantitatif yaitu analisis
data yang bertitik tolak pada usaha penemuan informasi sehingga tidak menggunakan rumus
atau angka-angka.
Hasil penelitian ini diketahui bahwa penerapan unsur-unsur tindak pidana bagi
pertimbangan Hakim dalam putusan perkara Nomor: 15/PID.SUS/2014/Pn.Pwt telah
memenuhi unsur-unsur yang disesuaikan dengan Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Unsur-unsurnya adalah setiap orang dan
penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan pidana dalam perkara Nomor : 15/PID.SUS/2014/Pn.Pwt, tentang
Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Dirinya Sendiri kepada terdakwa Rama Argo
Wiyana dikenakan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, dan hal-hal yang
memberatkan dan meringankan dijadikan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan Pidana.
Kata Kunci : Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika, Narkotika Golongan
Kembali