Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : tindak pidana persetubuhan yang dilakukan terhadap anak (tinjauan yuridis terhadap putusan nomor : 16/PID.SUS/2017/PN.PBG)
Subjek :
Pengarang : Pamelia Ajeng Rahmawti
Pembimbing : Handri Wirastuti S.S.H.,M.H Dessi Perdani Yuris P.S, S.H.,M.H
Tahun : 2018
Call Number : 885/A.PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Putusan Nomor : 16/Pid.Sus/2017/PN.PBG. yang memeriksa Tindak
Pidana “Dengan Sengaja Membujuk Anak Untuk Melakukan Persetubuhan
Dengannya”. Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk
mengetahui bagaimana proses pembuktian dan pertimbangan hukum hakim
terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan dalam Putusan Perkara Nomor :
16/Pid.Sus/2017/PN.PBG. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian
yuridis normative.
Dari hasil penelitian yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa,
berdasarkan keteranga saksi-saksi yang saling bersesuaian dengan keterangan
terdakwa dan dihubungkan dengan alat bukti serta barang bukti yang diajukan di
persidangan, maka syarat pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 183
KUHAP yaitu minimum dua alat bukti yang sah dan adanya keyakinan hakim
bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan
memeriksa beberapa alat bukti yaitu keterangan saksi, surat, keterangan ahli, dan
keterangan terdakwa, serta unsur-unsur dalam Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 telah terpenuhi, sehingga hasil putusan meyantakan bahwa
terdakwa Hamid Diantoro Alias Hamid Bin Maryono terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana telah didakwakan
oleh Penuntut Umum, yaitu tindak pidana memaksa anak melakukan
persetubuhan sesuai Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Kemudian yang dipergunakan sebagai dasar Pertimbangan Hukum Hakim
Terhadap Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan dalam Putusan Perkara Nomor :
16/Pid.Sus/2017/PN.PBG. yaitu telah terbukti dan terpenuhinya Unsur-unsur yang
terdapat dalam dakwaan alternatif kesatu yaitu unsur “Unsur Setiap Orang dan
Unsur ‘Dengan Sengaja Melakukan, Melakukan Tipu muslihat, Serangkaian
Kebohongan atau Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya”,
ditambah dengan keterangan terdakwa yang membenarkan semua keterangan
saksi dalam persidangan yang ternyata satu dan lainnya saling berhubungan,
sehingga dapat ditarik kesimpulan dan menjadi fakta-fakta yang tetap.
Kata Kunci : Pembuktian, Tindak Pidana Perkosaan,Anak,
Kembali