Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kesadaran hukum pedagang
pasar terhadap pencegahan covid-19 dan pengaruh faktor kedisiplinan, fasilitas
dan lingkungan kerja terhadap kesadaran hukum pedagang pasar terhadap
pencegahan covid-19. Penelitian ini mengunakan metode penelitian kuantitatif
dengan pendekatan yuridis sosiologis dan spesifikasi penelitian deskriptif.
Penelitian ini berlokasi di Pasar Wage Purwokerto dengan responden sebanyak 50
(lima puluh) orang pedagang pasar. Pengambilan sampel penelitian menggunakan
simple random sampling. Jenis sumber data meliputi data primer dan sekunder
yang diperoleh dengan menggunakan metode angket, dokumenter dan
kepustakaan. Data yang terkumpul diolah menggunakan teknik coding, editing,
dan tabulasi kemudian disajikan secara naratif dan tabel data. Analisis data
kuantitatif mengunakan metode statistik sederhana, sedangkan analisis data
kualitatif menggunakan metode analisis isi dan analisis perbandingan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa tingkat kesadaran hukum pedagang pasar terhadap
pencegahan covid-19 di Pasar Wage Purwokerto adalah tinggi. Hal ini dibuktikan
dengan indikator-indikator yaitu tingginya tingkat pengetahuan pedagang pasar
terhadap pencegahan Covid-19, tingginya tingkat pemahaman pedagang pasar
terhadap pencegahan Covid-19, banyaknya sikap setuju pedagang pasar terhadap
pencegahan Covid-19 dan banyaknya perilaku pedagang pasar yang sesuai dengan
pencegahan Covid-19. Faktor kedisiplinan, fasilitas dan lingkungan kerja
pedagang pasar cenderung berpengaruh secara positif terhadap tingkat kesadaran
hukum pedagang pasar terhadap pencegahan covid-19, artinya semakin tinggi
kedisplinan, semakin baik fasilitas dan lingkungan kerja pedagang pasar maka
semakin tinggi pula tingkat kesadaran hukum pedagang pasar terhadap
pencegahan covid-19
Kata Kunci: Kesadaran Hukum; Kedisiplinan, Fasilitas dan Lingkungan
Kerja.
|