Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkotika (Studi di Wilayah Hukum Polres Banyumas)
Subjek :
Pengarang : Dhio Glaziovi
Pembimbing : Prof. Dr.Hibnu Nugroho,SH.,MH,. Handri Wirastuti S.SH.,MH.,
Tahun : 2017
Call Number :
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini mengambil judul “Proses Penyidikan Tindak Pidana
Narkotika (Studi di Wilayah Hukum POLRES Banyumas)”.Tujuan penelitian
untuk mengetahui Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum
POLRES Banyumas dan untuk mengetahui hambatan-hambatan apa saja yang
dihadapi dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Hukum
POLRES Banyumas. Metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis sosiologis
yaitu metode dengan menggunakan data yang diperoleh secara langsung dari
penyidik yang menduduki jabatan dalam Kepala Satuan Narkoba POLRES
Banyumas. Dan data sekunder yang bersumber dari peraturan perundangundangan,

buku literatur, karya-karya ilmiah serta dokumen-dokumen yang ada
hubungannya dengan tindak pidana narkotika. Hasil penelitian bahwa dalam
proses melakukan kegiatan penyidikan dilaksanakan secara bertahap, penyidik
mempunyai wewenang yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan
Tindak Pidana yang dimana menjadi dasar dalam Penyidikan penanganan tindak
pidana narkotika di POLRES Banyumas, wewenang penyidik dalam melakukan
kegiatan penyidikan dirumuskan dalam Pasal 15 yaitu, yang pertama kegiatan
penyelidikan, dalam proses penyelidikan dilakukan dengan beberapa tahap yakni
pengolahan TKP, pengamatan (observasi), wawancara (interview), pembuntutan
(surveillance), penyamaran (under cover), pelacakan (tracking), dan penelitian
dan analisis dokumen. Kemudian pengiriman SPDP; upaya paksa; pemeriksaan;
gelar perkara; penyelesaian berkas perkara; penyerahan berkas perkara ke
penuntut umum; penyerahan tersangka dan barang bukti; dan penghentian
penyidikan. Hambatan yang dihadapi dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana
Narkotika di Wilayah Hukum POLRES Banyumas, antara lain: dari faktor
hukumnya, mengenai kewenangan melakukan penyadapan, kewenangan
Kepolisian tidak sama dengan BNN, faktor penegak hukum, latar pendidikan
mayoritas staf-staf pendukung yang belum semuanya sarjana, faktor sarana
prasarana, dibutuhkan peralatan-peralatan IT (Informasi Teknologi) yang lebih
canggih, faktor masyarakat, masyarakat yang tidak kooperatif merasa enggan
untuk mengadu tentang barang narkotika atau tindak pidana narkotika yang
dilakukan disekitarnya, faktor kebudayaan, masyarakat Indonesia terlalu gampang
terpengaruh dengan budaya rasa ingin tahu.
Kata kunci : Penyidikan, Polres, Tindak Pidana Narkotika.
Kembali