Abstrak :
Marak terjadi untuk saat ini bahwa pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman kekerasan oleh pelakunya yang didalam masyarakat lebih menyebutnya dengan kata “Begal”. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta menumpulkan bukti yang terjadi guna menemukan tersangkanya. Dalam penyidikan perbuatan tindak pidana, tersangka yang menjadi objek pemeriksaan, harus dianggap tidak bersalah sesuai dengan prinsip hukum atau “asas praduga tak bersalah” sampai diperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Seorang penyidik dalam hal pemeriksaan pendahuluan dalam tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau “Begal” kendaraan bermotor harus memperhatikan mengenai hak-hak tersangka di dalam pemeriksaan.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi kepustakaan, dan wawancara. Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa pejabat penyidik di Polres Banyumas dalam pemeriksaan pendahuluan pada tingkat penyidikan sudah menerapkan atau mengedepankan asas praduga tak bersalah sesuai Penjelasan Umum butir 3c KUHAP.
Kata Kunci: Begal,Pemeriksaan Pendahuluan,Asas Praduga Tak bersalah.
|