Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : PERMOHONAN IZIN POLIGAMI KARENA WASIAT (TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA CILACAP NOMOR 3793/Pdt.G/2020/PA.Clp)
Subjek : Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Pengarang : KEKES AJI PRASETYA
Pembimbing : Siti Muflichah Haedah Faradz
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 346.01 PRA p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Tulisan hukum ini berjudul Permohonan Izin Poligami Karena Wasiat (Tinjauan
Yuridis Putusan Pengadilan Agama Nomor : 3793/Pdt.G/2020/PA.Clp). Salah satu
kasus yang terjadi dalam penelitian ini adalah tentang permohonan izin poligami
karena wasiat. Secara garis besar perkara dalam penelitian ini bermula dari
permohonan yang diajukan oleh pemohon ke Pengadilan Agama Cilacap untuk
melakukan poligami dengan alasan menjalankan wasiat amannah dari kakak
kandungnya sebelum meninggal dunia agar “mengrumat” mantan istrinya yang
diartikan “mengrumat” ini adalah untuk menikahi mantan isteri dari mendiang
kakak kandungnya tersebut.
Berdasarkan latar belakang tersebut, yang menjadi rumusan masalah dalam
penelitian ini adalah bagaimana dasar pertimbangan hukum hakim dalam
mengabulkan izin poligami dengan alasan wasiat (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor
3793/Pdt.G/2020/PA.Clp). Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah Yuridis Normatif. Penelitian ini menggunakan data sekunder dan pendekatan
kasus yang dianalisis secara normatif kuantitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan
hukum hakim dalam mengabulkan izin poligami, berdasarkan pada syarat
kumulatif saja yaitu berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun
1974 Jo Pasal 41 huruf (c) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975. Menurut
peneliti, hakim tidak lengkap dalam memberikan pertimbangan hukumnya karena

hakim tidak mempertimbangkan unsur yang ada pada Pasal 4 ayat (2) Undang-
Undang No. 1 Tahun 1974, Pasal 41 huruf (a) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun

1975 dan Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam sebagai syarat alternatif poligami
karena wasiat dalam kasus ini tidak termasuk dalam syarat-syarat dan alasan
poligami, selain itu Termohon pada awalnya tidak menyetujui poligami tersebut
dilihat dari fakta di persidangan yaitu mediasi yang gagal maka hal tersebut tidak
sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974, serta wasiat
yang diartikan Pemohon dalam kasus ini tidak sesuai dengan Pasal 195 ayat (1)
Kompilasi Hukum Islam, maka dalam kasus ini hakim telah benar dengan tidak
mempertimbangkan wasiat tersebut. Atas dasar tersebut, melakukan poligami
dengan alasan wasiat tidak dibenarkan karena dalam kasus ini tidak memenuhi
syarat-syarat orang berwasiat.

Kata Kunci : Poligami, Wasiat
Kembali