Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : PERMOHONAN IZIN POLIGAMI KARENA ISTERI TIDAK MAMPU MELAHIRKAN LAGI (Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama Tabanan Nomor 57/Pdt.G/2019/PA.Tbnan)
Subjek : Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Pengarang : Ridho Ade Kurniawan
Pembimbing : Siti Muflichah Haedah Faradz
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 346.01 KUR p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Poligami diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni dalam Pasal
3 Ayat 2 sampai Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang
Perkawinan, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Poligami adalah perkawinan antara seorang laki-laki dengan lebih dari seorang
wanita. Menikahi lebih dari seorang
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan hukum Hakim
terhadap suami isteri mengenai permohonan izin poligami karena isteri tidak
mampu melahirkan lagi terhadap Putusan Pengadilan Agama Tabanan Nomor
57/Pdt.G/2019/PA.Tbnan serta Alasan dan syarat terhadap permohonan izin
poligami pada Putusan Pengadilan Agama Tabanan Nomor:
57/pdt.G/2019/PA.Tbnan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis
normatif, spesifikasi penelitian menggunakan perspektif analistis, sumber data
sekunder, metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dengan
inventarisasi data, metode penyajian data menggunakan uraian deskriptif, dan
metode analisis data secara normatif kualitatif.
Berdasarkan data yang diperoleh dari hasil penelitian dan pembahasan,
maka dapat diambil simpulan dari Putusan Pengadilan Agama Tabanan
Nomor:57/Pdt.G/2019/PA.Tbnan. yaitu, bahwa pertimbangan hukum Hakim
dalam menggunakan dasar hukum untuk mengabulkan permohonan izin poligami
ini adalah dengan menggunakan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 juncto Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam dan memenuh
syarat sebagaimana ketentuan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1974 juncto Pasal 58 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti terdapat
fakta hukum lain, bahwa penyebab ketidakharmonisan, perselisihan dan
pertengkaran antara Pemohon dan Termohon adalah karena ingin menambah
keturunan.

Kata Kunci : Perkawinan, Poligami, Keturunan
Kembali