Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : PERMOHONAN PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA PEMALSUAN AKTA CERAI (STUDI PUTUSAN NOMOR : 72/Pdt.G/2022/PA.Sor)
Subjek : Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Pengarang : FALA UMIRTA
Pembimbing : Haedah Faradz Noor Asyik
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2023
Call Number : 346.01 UMI p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Pembatalan perkawinan merupakan batalnya suatu perkawinan karena tidak
memenuhi rukun dan syarat sahnya perkawinan. Salah satu penyebab terjadinya pembatalan
perkawinan adalah karena adanya pemalsuan identitas diri baik dari pihak suami maupun
istri, seperti dalam perkara mengenai pembatalan perkawinan pada Pengadilan Agama
Soreang dengan Putusan Nomor 72/Pdt.G/2022/PA.Sor. Pembatalan perkawinan dalam
perkara ini terjadi karena adanya pemalsuan identitas oleh Termohon II (istri) yang mengaku
sebagai janda cerai hidup, padahal pada kenyataannya masih berstatus sebagai istri sah dari
pria lain dengan memalsukan akta cerai.
Peneliti mengangkat rumusan masalah mengenai bagaimana dasar pertimbangan
hukum hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan karena pemalsuan
akta cerai pada Putusan Pengadilan Agama Soreang Nomor 72/Pdt.G/2022/PA.Sor, serta
akibat hukum yang ditimbulkan dari adanya suatu pembatalan perkawinan. Metode penelitian
yang digunakan adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif analisis.
Sumber data yang digunakan adalah data sekunder dengan metode pengumpulan data
menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumenter. Data yang terkumpul kemudian
disajikan dalam bentuk teks naratif dengan metode analisis data menggunakan normatif
kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat diambil simpulan bahwa
pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan hanya
mendasarkan pada penjelasan Pasal 3 ayat (1), Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
dan Pasal 71 huruf (b) Kompilasi Hukum Islam. Karena Termohon II telah memalsukan
identitas diri dengan akta cerai palsu dan mengaku sebagai janda cerai hidup padahal
kenyataannya masih berstatus sebagai istri sah dari pria lain, maka menurut peneliti terhadap
pertimbangan hukum hakim sebaiknya dilengkapi dengan penjelasan Pasal 40 huruf (a)
Kompilasi Hukum Islam mengenai seorang pria yang dilarang menikahi seorang wanita yang
masih terikat perkawinan dengan pria lain. Akibat hukum bagi suami istri terhadap
pembatalan perkawinan adalah perkawinan tersebut menjadi batal dan dianggap tidak pernah
terjadi perkawinan.

Kata Kunci : Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Akta Cerai
Kembali