Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : Permohonan pembatalan perkawinan (studi terhadap Putusan Pengadilan Agama Kolaka Nomor.0013/Pdt.G/2017/Pa.Klk)
Subjek :
Pengarang : Bara Purnaga
Pembimbing : Haedah Faradz, S.H.,M.H. Rochati, S.H.,M.Hum
Tahun : 2017
Call Number : 126/A
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Pembatalan perkawinan adalah salah satu prosedur yang ada didalam hukum
untuk memutuskan ikatan perkawinan. Pasal 22 Undang-UndangNomor 1 Tahun
1974 Tentang Perkawinan dinyatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan, apabila
para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan.
Perkawinan tidak batal dengan sendirinya, melainkan harus diputus oleh pengadilan
sebagaimana diamanatkan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
Permasalahan dalam penelitian ini bagaimanakah pertimbangan hukum
Hakim dalam permohonan pembatalan perkawinan dalam putusan Pengadilan Agama
Kolaka Nomor: 0013/Pdt.G/2017/PA.Klk. Penelitian ini menggunakan metode
pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian yang digunakan preskriptif
analitis. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakan dengan
inventarisasi. Metode analisis data menggunakan normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, putusan Pengadilan Agama Kolaka
Nomor: 0013/Pdt.G/2017/PA.Klk hanya mendasarkan pada Pasal 26 ayat (1) dan
mengesampingkan ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Perkawinan serta Pasal 71
huruf e KHI yang menyatakan bahwa dapat dibatalkan apabila perkawinan
dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak, dalam kasus
ini wali tidak berhak karena memalsukan identitas paman yang merupakan adik dari
ibu sebagai ayah kandung.
Kata kunci : pembatalan perkawinan, wali nikah tidak sah.
Kembali