MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
PROSEDUR PERIZINAN PENDIRIAN MENARA BASE TRANSCEIVER STATION DI KABUPATEN BANYUMAS
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
ADITYA PRABOWO
|
Pembimbing | : |
Sri Hartini, S.H., M.H
H. Sunarto, S.H.
|
Tahun | : |
2013
|
Call Number | : |
692AN
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
|
|
Abstrak :
ABSTRAK
PROSEDUR PERIZINAN PENDIRIAN MENARA BASE TRANSCEIVER STATION DI KABUPATEN BANYUMAS
Oleh :
ADITYA PRABOWO
E1A007298
Penelitian ini bertujuan mengetahui prosedur perizinan pendirian menara Base Transceiver Station di Kabupaten Banyumas dan pendirian menara Base Transceiver Station yang terdapat di Kabupaten Banyumas sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah di Kabupaten Banyumas. Metode pendekatan yang dipakai adalah yuridis normatif atau legal research. Spesifikasi Penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis yaitu penelitian yang menggambarkan keadaan objek yang akan diteliti untuk kemudian dianalisis berdasarkan teori-teori hukum dan praktik pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan tanpa maksud untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan yang berlaku umum.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa Prosedur Pendirian Menara Base Transceiver Station di Kabupaten Banyumas adalah mengajukan permohonan izin pendirian Menara Base Transceiver Station ke Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan dengan menyertakan dokumen persyaratan administrasi dan persyaratan teknis akan diperiksa oleh Sub Bidang Pelayanan Perizinan, dinyatakan lengkap dan benar, maka permohonan dapat diterima. Bagian Sub Bidang Pemrosesan Perizinan akan melakukan rapat dengan Tim Perizinan untuk melakukan tinjauan lokasi serta membuat laporan lengkap mengenai hasil tinjauan lokasi dan melaporkannya kepada Kepala Bidang Perizinan dan membuat konsep Surat Keputusan pemberian/penolakan izin yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan.
Pendirian Menara Base Transceiver Station yang terdapat di Kabupaten Banyumas telah sesuai dengan zona cell plan yang telah ditetapkan dengan melihat pada ketentuan pola dan struktur ruang wilayah di Kabupaten Banyumas, serta ketentuan umum peraturan zonasi khususnya untuk pendirian menara telekomunikasi. Zona cell plan merupakan bagian dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas, sehingga dapat disimpulkan bahwa pendirian menara Base Transceiver Station di Kabupaten Banyumas telah sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011.
Kata Kunci: Prosedur Perizinan, Menara Base Transceiver Station
|
Kembali
|