Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : Kajian Yuridis terhadap konflik bersenjata nointersioanal menurut hukum humaniter internasional (study terhadap Kasus Konflik bersenjata Noniternasional di Rwanda tahun 1994)
Subjek :
Pengarang : Fiana Zahroh Suciani
Pembimbing : Dr. H Insplansius SH., M., Hum., Aryuni Yuliantingsih, SH., MH.,
Tahun : 2015
Call Number : 191/I
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Konflik bersenjata noninternasional diatur di dalam Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977. Belum ada aturan yang mengatur mengenai definisi konflik bersenjata noninternasional, tetapi beberapa sarjana memberi definisi konflik bersenjata noninternasional. Terdapat situasi konflik bersenjata noninternasional selain yang melibatkan pemerintah yang sah dan pemberontak (belligerensi) yaitu terkait dengan konflik antar faksi atau antar suku tanpa melibatkan pemerintah yang sah. Sebagai contohnya konflik bersenjata noninternasional yang terjadi di Rwanda pada tahun 1994.
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengkaji penentuan suatu konflik bersenjata menjadi konflik bersenjata noninternasional menurut Hukum Humaniter Internasional dan untuk mengetahui penerapan Hukum Humaniter Internasional terhadap kasus konflik bersenjata noninternasional di Rwanda tahun 1994. Adapun sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui identifikasi dan inventarisasi terhadap peraturan perundang-undangan dan buku kepustakaan, kemudian data tersebut dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa terdapat dua situasi untuk dapat disebut konflik bersenjata noninternasional. Menurut Protokol Tambahan II 1977 yaitu yang pertama antara pemberontak melawan pemerintah yang sah dengan cara memberi pengakuan sebagai belligerensi. Pengakuan sebagai belligerensi diberikan apabila kaum pemberontak tersebut telah memenuhi syarat-syarat untuk dapat disebut sebagai belligerensi. Kedua yaitu konflik antar faksi atau antar suku tanpa melibatkan pemerintah yang sah atau sering disebut perang saudara. Berdasarkan Pasal 4 Statuta ICTR diketahui bahwa Mahkamah Rwanda menerapkan Pasal 3 Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan II 1977. Pasal-pasal tersebut diterapkan dalam konflik bersenjata noninternasional seperti yang terjadi di Rwanda yaitu telah terjadi perang saudara antara suku Hutu dengan suku Tutsi.
Kata kunci: konflik bersenjata noninternasional, Rwanda
Kembali