Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : IMPLEMENTASI PERJANJIAN INTERNASIONAL DI INDONESIA ( Studi mengenai pengguna teori inkorporasi pada piagam asean )
Subjek :
Pengarang : INGGRID ZAKIAH ZALFA
Pembimbing : Dr. Noer Indriati, S.H.,M.Hum Lynda Asiana, S.H.,M.H
Tahun : 2016
Call Number : 214I
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perjanjian internasional yang dilakukan oleh Indonesia dengan negaranegara

lain menghadapi masalah mengenai penerapannya dalam sistem hukum
nasional. Mahkamah Konstitusi pernah menangani kasus yang berkaitan dengan
interaksi antara hukum internasional dan hukum nasional. Salah satu kasus yang
ditangani oleh Mahkamah Konstitusi adalah permohonan hak uji materiil yang
dilakukan oleh beberapa LSM di Indonesia terhadap Undang-Undang Nomor 38
Tahun 2008 tentang pengesahan Charter of the Association of Southeast Asian
Nation. Kasus tersebut menimbulkan pertanyaan, dikarenakan UU No. 38 Tahun
2008 hanyalah merupakan bentuk formal dari persetujuan DPR agar pemerintah
melakukan ratifikasi Piagam ASEAN dalam taraf internasional, bukan
merupakan undang-undang yang membahas lebih lanjut mengenai Piagam
ASEAN.
Penelitiaan ini dilakukan untuk mengetahui mengenai implementasi
perjanjian internasional di Indonesia dalam hal penggunaan teori inkorporasi
dalam Putusan MK mengenai Piagam ASEAN. Metode penelitian yang digunakan
adalah Yuridis Normatif yaitu pendekatan yang dilakukan melalui inventarisasi
hukum positif dan penelitian terhadap asas dan doktrin hukum. Adapun sumber
data yang digunakan adalah data sekunder yang dikumpulkan melalui studi
kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa
Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menyatakan bahwa UU No. 38 Tahun
2008 merupakan inkorporasi dari Piagam ASEAN dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dalam piagam ASEAN. Penggunaan teori inkorporasi pada
Piagam ASEAN dapat diterapkan pada pasal-pasal selain Pasal 1 ayat (5) Piagam
ASEAN, dan pasal-pasal yang berkaitan langsung dengan Hak dan Kewajiban
warga negara sebagai subjek hukum nasional, misalnya pada Pasal 3 mengenai
status hukum ASEAN, Pasal 4 mengenai keanggotaan ASEAN, Pasal 6 mengenai
penerimaan anggota baru ASEAN, Pasal 7 sampai dengan Pasal 15 mengenai
Badan-Badan ASEAN, dan ketentuan lainnya dalam Piagam ASEAN.



Kata Kunci: Perjanjian Internasional, Teori Inkorporasi, Piagam ASEAN


Kembali