MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
IMPLEMENTASI PERJANJIAN EKSTRADISI ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA DALAM HUKUM INTERNASIONAL (Studi tentang Kasus Ahmad Zia, Tersangka Penyelundupan Orang pada 2015)
|
Subjek | : |
Hukum Internasional
|
Pengarang | : |
ANDREA RAHMADEWI
|
Pembimbing | : |
Ade Maman Suherman
Wismaningsih
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM (PARALEL)
|
Tahun | : |
2020
|
Call Number | : |
341 RAH i
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Kejahatan transnasional adalah permasalahan serius yang dihadapi oleh setiap
negara yang ada di dunia. Kejahatan ini biasanya terjadi di dalam batas-batas wilayah
negara akan tetapi dalam beberapa hal menyangkut kepentingan negara-negara lain
sehingga tampak adanya dua atau lebih negara yang berkepentingan atas kejahatan
itu. Kasus penyelundupan orang oleh seorang Warga Negara Afghanistan terjadi di
Yogyakarta pada tahun 2015. Ahmad Zia ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana
penyelundupan orang dengan cara mengorganisir dan membawa ratusan orang
imigran gelap dari negara asal Afghanistan, lalu transit di Indonesia dan Malaysia, ke
negara tujuan Australia. Australia mengajukan permintaan ekstradisi atas Ahmad Zia
kepada pemerintah Indonesia karena sebelumnya ia juga telah masuk dalam daftar
pencarian orang pemerintah Australia sejak 2014. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan perjanjian ekstradisi
dalam hukum internasional dan untuk mengetahui implementasi perjanjian ekstradisi
antara Indonesia dan Australia atas kasus tersebut. Metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah metode pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan, serta spesifikasi penelitian deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia dan Australia
mempunyai kepentingan masing-masing atas kasus tersebut sehingga terjadi
kesepakatan antara kedua belah pihak untuk melakukan ekstradisi terhadap tersangka
Ahmad Zia. Berdasarkan asas-asas ekstradisi serta perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia maupun Australia antara lain Undang-Undang No. 6 Tahun
2011 Tentang Keimigrasian, Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 Tentang Ekstradisi, dan Australian Migration Act 1958, maka pengimplementasian dari perjanjian
ekstradisi dalam kasus ini dapat berjalan dengan efektif. Kata Kunci: kejahatan transnasional, penyelundupan orang, perjanjian ekstradisi.
|
Kembali
|