Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang di siplin Pegawai Negeri Sipil di Kantor Kementrian Agama kabupaten banyumas
Subjek :
Pengarang : ADVENTIN PUPUT PUTU ARYANI
Pembimbing : Sri Hartini, SA., MH., Hj. Setiajeng Kadarsih, SH., MH.
Tahun : 2014
Call Number : 711AN
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah landasan hukum untuk menjamin Pegawai Negeri Sipil dan dijadikan dasar untuk mengatur penyusunan aparatur Negara yang baik dan benar. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas telah mengimplementsikan peraturan tersebut dan menunjukan bahwa selama peraturan pemerintah tersebut dilaksanakan tidak banyak terjadi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil. Pelanggaran disiplin yang terjadi adalah kategori pelanggaran disiplin ringan, dan terjadi satu kasus pelanggaran disiplin berat yang belum mendapatkan putusan final. Dalam penulisan ini akan diajukan masalah berupa implementasi Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan upaya meningkatkan disiplin di Satuan Kerja di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis sosiologis.
Hasil penelitian menyatakan bahwa Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas telah mengimplementasikan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Upaya yang dilakukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas untuk meningkatkan disiplin Pegawai Negeri Sipil di Satuan Kerjanya adalah dengan dilakukan upaya evaluasi dan pembinaan secara rutin bagi Pegawai Negeri Sipil di Satuan Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyumas. Selain itu terdapat pula faktor internal dan faktor eksternal yang mempengaruhi peningkatan disiplin para Pegawai Negeri Sipil. Faktor internal merupakan faktor-faktor yang ada disetiap diri individu yaitu niat dari individu itu sendiri, niat untuk bekerja sebaik mungkin menjalankan segala kewajiban dan tugas-tugasnya sebagai Pegawai Negeri Sipil, sedangkan faktor eksternal adalah segala faktor yang ada di luar diri individu.
Kata kunci : Implementasi, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Kementerian Agama Kabupaten Banyumas.
Kembali