MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
Implementasi peraturan mentri pendidikan dan kebudayaan republik Indonesia nomor 107 th 2013 tentang tinjauan kinerja pegawai negeri sipil ( studi di universitas jenderal Sudirman )
|
Subjek | : |
|
Pengarang | : |
Aditya Migi Prematura
|
Pembimbing | : |
Dr Kartono S.H., M.H
H. Abdul Aziz Nasihudin S.H., M.M., M.H
|
Prodi | : |
ILMU HUKUM
|
Tahun | : |
2016
|
Call Number | : |
788AN
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Fakultas Hukum 1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Penelitian ini berjudul “Implementasi Pasal 22 Ayat (1) Huruf (c)
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Toko
Modern” penelitian ini dilatarbelakangi oleh semakin berkembangnya toko
modern di Kabupaten Banyumas yang dalam pendiriannya belum memiliki Izin
Usaha Toko Modern (IUTM) sehingga Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2010
belum terimplementasi dengan baik. Rumusan masalahnya yaitu, 1) Bagaimana
pendirian toko modern berdasarkan Pasal 22 Ayat (1) Huruf (c) Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2010 tentang Toko Modern?, 2)
Bagaimana dampak hukum toko modern yang melanggar Pasal 22 Ayat (1) Huruf
(c) tersebut?
Penelitian ini termasuk tipe penelitian yuridis normatif dengan pendekatan
perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan metode
pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan yang mencakup
peraturan tertulis, buku literatur hukum, jurnal penelitian hukum, sumber internet,
media cetak serta wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa di
Kabupaten Banyumas masih banyak toko modern yang belum memiliki Izin
Usaha Toko Modern (IUTM) atau hanya memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP) atau bahkan tidak berizin. Toko modern yang tidak berizin ini
memberikan dampak terutama bagi pelaku usaha pasar tradisional dan UMKM.
Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terkait pendirian toko modern yang
belum memiliki izin dan melakukan tindakan nyata dengan menjatuhkan sanksi
sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Kata kunci : Implementasi, Peraturan Daerah, Toko Modern
|
Kembali
|