Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : IMPLEMENTASI PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 7 TAHUN 2019 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN RUMAH SAKIT DALAM INSTALANSI PENGOLAHAN LIMBAH DOMESTIK DAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DI RUMAH SAKIT GIGI DAN MULUT UNIVERSITAS JENDERAL SOEDIRMAN PURWOKERTO
Subjek : Hukum Kesehatan Umum
Pengarang : Riza Yanuar Renastyo
Pembimbing : Budiyono Siti Kunarti
Prodi : ILMU HUKUM S2
Tahun : 2021
Call Number : 344.04 REN i
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Keberadaan rumah sakit di suatu daerah merupakan aspek yang sangat penting.
Kegiatan yang ada di rumah sakit dapat memberikan dampak positif diantaranya
meningkatnya derajat kesehatan masyarakat, sedangkan dampak negatif yang mungkin
timbul antara lain pencemaran limbah medis dan non medis yang dapat membahayakan bagi
kesehatan masyarakat. Pencemaran lingkungan akibat limbah rumah sakit dapat
menimbulkan dampak besar terhadap manusia. Akibatnya, kualitas lingkungan rumah sakit
tidak memenuhi standar baku mutu kesehatan lingkungan dan persyaratan kesehatan yang
telah ditentukan. Tujuan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis Implementasi dan
kendala Kesehatan Lingkungan Rumah Sakit berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 7
Tahun 2019 di RSGM Unsoed.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, yang mengkaji ketentuan hukum
yang bersumber dari data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier serta
dari data primer yang diperoleh dari responden dan narasumber dengan melakukan penelitian
lapangan berupa observasi dan wawancara kemudian dianalisis secara kualitatif dan hasil
analisis dijelaskan dengan metode deskriptif. Lokasi penelitian di Rumah Sakit Gigi dan
Mulut Purwokerto.
Berdasarkan hasil analisis disimpulkan bahwa Implementasi kesehatan lingkungan di
RSGM Unsoed Purwokerto belum dilaksanakan sepenuhnya sesuai dengan Permenkes
Nomor 7 Tahun 2019 tentang Kesehatan Lingkungan, karena: belum efektifnya peraturan
hukum yang dilaksanakan pada faktor sarana atau fasilitas pendukung dan faktor masyarakat.
Kendala dalam implementasi kesehatan lingkungan rumah sakit, pengelolaan Limbah
Domestik dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di RSGM Unsoed Purwokerto
dipengaruhi adanya faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal yaitu tentang
kualifikasi SDM yang tidak memenuhi prosedur dalam kebijakan Direktur RSGM Unsoed
Purwokerto No.Kept.291/UN23.24/HK.03/2020 tentang perubahan keempat atas surat
keputusan Direktur RSGM Unsoed Purwokerto No.Kept.242/UN23.RSGMP/HK.01.01/2018
tentang Pemberlakuan Panduan Ketenagaan. Sedangkan kendala eksternal dalam
implementasi kesehatan lingkungan rumah sakit dipengaruhi adanya faktor tentang
kurangnya jumlah SDM.

Kata Kunci : Implementasi, Peraturan Menteri Kesehatan, Limbah Domestik dan Limbah
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Rumah Sakit Gigi dan
Mulut
Kembali