Abstrak :
Kekerasaan dalam Rumah Tangga tidak hanya dalam bentuk fisik
melainkan bisa berupa Psikis, Menelantarkan rumah tangga, Kekerasaan Seksual
dan lain-lain. Masalah yang dibahas dalam penelitian ini adalah hukuman
tambahan pidana terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana
kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan dengan asas-asas Peradilan Militer
dalam Putusan Nomor 50-K/PM.II-11/AU/VII/2019 dan akibat hukum terhadap
putusan hakim dalam menjatuhkan hukuman tambahan pidana terhadap anggota
militer yang melakukan tindak kekerasan dalam rumah tangga dengan
berdasarkan asas-asas peradilan militer dalam putusan Pengadilan Militer Nomor
50-K/PM.II-11/AU/VII/2019. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui
hukuman tambahan pidana terhadap anggota militer yang melakukan tindak
kekerasan dalam rumah tangga dengan berdasarkan asas-asas Peradilan Militer
dalam putusan Pengadilan Militer Nomor 50-K/PM.II-11/AU/VII/2019 dan
mengetahui akibat hukum terhadap putusan hakim dalam menjatuhkan hukuman
tambahan pidana terhadap anggota militer yang melakukan tindak kekerasan
dalam rumah tangga dengan berdasarkan asas-asas Peradilan Militer dalam
putusan Pengadilan Militer Nomor 50-K/PM.II-11/AU/VII/2019. Jenis penelitian
yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan
cara meneliti data sekunder. Sumber data yang digunakan data sekunder yang
bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data
menggunakan studi kepustakaan. Analisis bahan hukum secara normatif kualitatif.
Hasil penelitian diperoleh bahwa dasar pertimbangan hakim menjatuhkan
hukuman tambahan pidana dalam Putusan Nomor 50-K/PM.II-
11/AU/VII/2019didasarkan atas surat dakwaan Oditur Militer serta dari hasil
pembuktian selama pemeriksaan persidangan dan hakim telah memperoleh
keyakinan atas pembuktian tersebut sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan
meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, putusan hakim telah memenuhi
aspek kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, serta asas kepentingan
militer.
3
Kata Kunci: Hukuman Tambahan Pidana, Anggota Militer, Kekerasan Dalam
Rumah Tangga
|