Abstrak :
Hakim sebagai penegak hukum dalam mencari dan menemukan kebenaran
materiil berdasar pada surat dakwaan jaksa penuntut umum dan pembuktian.
Segala yang terbukti dalam persidangan dan adanya keyakinan hakim atas
kesalahan terdakwa sebagai dasar pengambilan keputusan oleh hakim. Masalah
yang dibahas dalam penelitian ini adalah apakah penjatuhan hukuman pokok dan
hukuman tambahan kebiri kimia di luar tuntutan jaksa penuntut umum dalam
Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk dapat diterima oleh pelaku dan korban
serta bagaimana akibat hukumnya. Tujuan penelitian untuk mengetahui dapat
diterimanya penjatuhan hukuman pidana pokok dan tambahan kebiri kimia di luar
tuntutan jaksa penuntut umum oleh pelaku dan korban serta untuk mengetahui
akibat hukumnya. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu
penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti data sekunder. Sumber data yang
digunakan data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer dan sekunder.
Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Analisis bahan
hukum secara normatif kualitatif. Hasil penelitian diperoleh bahwa dasar
pertimbangan hakim menjatuhkan hukuman pidana pokok dan tambahan kebiri
kimia dalam Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk didasarkan atas surat
dakwaan Jaksa Penuntut Umum serta dari hasil pembuktian selama pemeriksaan
persidangan dan hakim telah memperoleh keyakinan atas pembuktian tersebut
sehingga Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
Tindak Pidana, putusan hakim telah memenuhi aspek kepastian hukum, keadilan,
dan kemanfaatan, secara normatif hukuman pidana pokok dan tambahan kebiri
kimia terhadap pelaku kekerasan seksual kepada anak dapat diterima oleh para
pihak yaitu Terdakwa dan Korban. Akibat hukum dari penjatuhan hukuman
tersebut yaitu Putusan Nomor 69/Pid.Sus/2019/PN.Mjk mempunyai daya eksekusi
selama tidak dilakukan upaya hukum.
Kata kunci: Kekerasan Seksual Anak, Pidana Pokok dan Tambahan, Upaya
Hukum
|