MENU
|
|
Jenis | : |
KKM
|
Judul | : |
IMPLEMENTASI HAK JUSTICE COLLABORATOR DALAM KASUS SUAP PROYEK PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR DI KABUPATEN DEIYAI
(StudiPutusanNomor: 14/PID.SUS/TPK/2016/PN.JKT.PST)
|
Subjek | : |
Acara Pidana
|
Pengarang | : |
PANJI BANGUN INDRIYANTO
|
Pembimbing | : |
Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H.,
Handri Wirastuti Sawitri, S.H, M.H
Dessi Perdani Yuris Puspi
|
Prodi | : |
S1 Hukum
|
Tahun | : |
2018
|
Call Number | : |
895/A.PD
|
Perpustakaan | : |
Fakultas Hukum
|
Letak | : |
1 eksemplar di Koleksi Referensi
|
|
Abstrak :
Tindak pidana korupsi sudah meluas dalam masyarakat, baik dari jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian negara. Untuk dapat mengungkap pelaku tindak pidana korupsi yang mempunyai kedudukan ekonomi dan politik yang kuattersebut tentunya membutuhkan keberanian dan saksi yang secara langsungmengetahui perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, yang disebutjusticecollaborator. Tersangka kasus korupsi yang juga adalah seorang justice collaborator harus mendapatkan hak secara istimewa. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi hak justice collaborator dalam pengungkapan kasus tindak pidana korupsi dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam memutus seorang terdakwa yang sekaligus merupakan justice collaborator. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu dengan cara menelaah bahan pustaka (data sekunder) yang ada. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif yaitu mengolah dan menafsirkan berdasarkan pada putusan maupun perundang-undangan yang berkaitan dengan penelitian.Penelitian yang dilakukan dari Putusan Nomor: 14/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst diperoleh hasil sebagai berikut: implementasi hak justice collaborator sudah diterapkan yaitu keringanan penjatuhan pidana namun dalam pengimplementasianya dirasa masih kurang maksimal. Majelis hakim dalam memberikan vonis putusan terlalu formalis dan positivistik, seharusnya yang dilihat adalah asas manfaatnya.
Kata Kunci : implementasi, tindak pidana korupsi, justice collaborator
|
Kembali
|