Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : IMPLEMENTASI HAK IMUNITAS ADVOKAT DALAM PENDAMPINGAN PERKARA PIDANA (Tinjauan Yuridis Putusan Nomor: 684 K/Pid.Sus/2009)
Subjek : Acara Pidana
Pengarang : DIKA ANDRIYANTO
Pembimbing : Handri Wirastuti Sawitri Antonius Sidik Maryono Dessi Perdani Yuris Puspita Sari
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 938/A.PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Fakultas Hukum
Abstrak :
ABSTRAK

IMPLEMENTASI HAK IMUNITAS ADVOKAT DALAM PENDAMPINGAN
PERKARA PIDANA

(Tinjauan Yuridis Putusan Nomor :684 K/Pid.Sus/2009

Advokat, merupakan penegak hukum yang kedudukannya sejajar dengan polisi, jaksa dan hakim dan berperan penting dalam mengawal jalannya proses pemeriksaan perkara baik di dalam maupun di luar Persidangan, dalam menjalankan tugasnya advokat memiliki hak-hak yang dijamin undang- undang salah satunya hak imunitas advokat. Muncul berbagai Penafsiran tentang hak imunitas tersebut disebabkan karena tidak adanya penjelasan ataupun ketentuan bagaimana hak imunitas tersebut dapat digunakan dalam implementasinya, sehingga menyebabkan advokat tersandung kasus hukum pada saat menjalankan tugas profesinya. Salah satunya advokat yang divonis hakim bersalah telah mencegah, merintangi secara langsung penyidikan terhadap tersangka dalam perkara korupsi dalam Putusan Perkara Nomor :684 K/Pid.Sus/2009.

Metode penelitian yang digunakan pada penulisan ini adalah menggunakan Metode Pendektan Yuridis Normatif. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa buku- buku, literatur, peraturan perundang- undangan, dokumen resmi, jurnal- jurnal ilmiah dan situs-situs internet dengan cara studi pustaka. Data- data tersebut dikumpulkan yang kemudian disajikan dalam bentuk uraian sistematis. Data- data yang diperoleh dianalisis dan dijabarkan berdasarkan norma hukum yang berkaitan dengan objek penelitian.

Hasil penelitian menunjukan bahwa hakim menyatakan terdakwa Manatap Ambarita yang merupakan seorang advokat divonis bersalah telah mencegah, merintangi secara langsung penyidikan dalam perkara tindak pidana korupsi. Hal ini karena advokat tersebut telah melampaui batas kewajarannya sebagai penasihat hukum yang seharusnya membantu proses penyidikan



Kata Kunci : Implementasi, Hak imunitas, Advokat

Kembali