Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : PERSEKONGKOLAN TENDER DALAM HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA (STUDI PUTUSAN NOMOR 05/KPPU-L/2018 DAN PUTUSAN NOMOR 35/KPPU-I/2020)
Subjek : Hukum Privat, Hukum Perdata
Pengarang : STEFANI PETRYCIA BERLIANA
Pembimbing : Tri Lisiani Prihartinah Sulistyandari
Prodi : ILMU HUKUM S2
Tahun : 2022
Call Number : 346 BER p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur mengenai Kegiatan yang dilarang. Persekongkolan
masuk dalam salah satu kegiatan yang dilarang. Terdapat Putusan Nomor 05/KPPU-L/2018
dan Putusan 35/KPPU-I/2020 yang memutuskan adanya persekongkolan tender yang
dilakukan oleh peserta tender dengan panitia pengadaan. Penelitian ini ditujukan untuk
menganalisis indikasi-indikasi persekongkolan yang terdapat dalam kedua putusan tersebut.
Selain itu penelitian ini juga ditujukan untuk menganalisis peran panitia tender dalam kasus
persekongkolan tersebut, serta akibat hukum dalam kasus persekongkolan tender. Penelitian
ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dengan sumber data sekunder dan
normative kualitatif.

Hasil penelitian menunjukan bahwa Indikasi yang terpenuhi pada Putusan No.05/KPPU-
L/2018 dan Putusan No.35/KPPU-I/2022 Indikasi persekongkolan sesuai Penjelasan Pasal 83

ayat (1) huruf e Perpres Nomor 54 Tahun 2010 ada 5 (lima), namun Majelis Komisi harus

menemukan setidaknya 2 (dua) indikasi. Indikasi persekongkolan Putusan No.05/KPPU-
L/2018 adalah ditemukannya adanya kesamaan/kesalahan pengetikan, susunan, dan format

penulisan dan adanya jaminan penawaran yang dikeluarkan dari penjamin yang sama dengan

nomor seri yang berurutan. Kemudian indikasi yang terpenuhi pada Putusan No.35/KPPU-
I/2022, yaitu yang Pertama terdapat kesamaan dokumen teknis antar peserta tender, Kedua

adanya keikutsertaan beberapa penyedia Barang/jasa yang berada dalam 1 (satu) kendali.
Kemudian pada Pedoman Pasal 22 UU No.5/1999 ditemukan satu indikasi persekongkolan,
yaitu indikasi yang ke 10 (sepuluh) huruf F yakni, Indikasi persekongkolan pada saat evaluasi
dan penetapan pemenang tender dengan ditandai adanya beberapa dokumen penawaran tender
yang mirip. Kemudian, Terdapat 2 (dua) peran yang tidak dilakukan Pokja sesuai dengan Pasal
1 ayat 9 Perpres No.54 Tahun 2010, ialah yang pertama adalah disiplin dan bertanggung jawab
dalam melaksanakan tugas, serta yang kedua tidak melakukan evaluasi administrasi dan teknis
menyeluruh terhadap dokumen penawaran yang masuk. Kemudian dikarenakan peran pokja
yang tidak mengevaluasi administrasi dokumen secara menyeluruh, maka oleh majeis komisi
dengan merujuuk pada Pedoman Pasal 22 UU No.5/1999 unsur bersekongkol yang Pokja
lakukan adalah menciptakan persaingan semu yang mengakibatkan terjadinya persaingan
usaha yang tidak sehat.Serta Akibat hukum dari adanya persekongkolan tender majelis komisi
membebankan kepada pelaku usaha yang terlibat dengan membayar denda sejumlah uang
kedalam kas negara dan ditinjau dari syarat sahnya perjanjian kontrak yang dibuat antara
Pejabat Pengadaan dengan pelaku usaha adalah batal demi hukum dikarenakan tidak
memenuhi syarat perjanjian yang ke-4 (empat) yaitu sebab kausa yang halal. Tidak
terpenuhinya syarat yang ke-4 diakibatkan dari perjanjian yang dibuat oleh keduanya
bertentangan dengan hukum perundang-undangan yang berlaku yaitu melanggar ketentuan
Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan
Persaingan usaha tidak sehat. Kedepannya diharapkan panitia pengadaan barang/jasa harus
kooperatif dan berusaha menciptakan persaingan usaha yang sehat.
Kata Kunci: Indikasi Persekongkolan Tender, Peran, Akibat Hukum
Kembali