Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 1474/Pdt.G/2015/PA.Cmi)
Subjek : Adat
Pengarang : Firdaus Ainun Pebru
Pembimbing : Rochati, S.H., M.Hum Haedah Faradz, S.H., M.H Drs. Noor Asyik, M.Ag
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 153/A
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN SEBAGAI ALASAN
PERCERAIAN
(STUDI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN AGAMA CIMAHI
NOMOR 1474/Pdt.G/2015/PA.Cmi)
Oleh :

Firdaus Ainun Pebru
E1A112084

ABSTRAK

Pasal 1 Undang-Undang No.1Tahun 1974 Tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan yang maha esa.Pada kenyataan tujuan perkawinan tidak selalu dapat dilaksanakan oleh pasangan suami isteri karena perselisihan seperti pada putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 1474/Pdt.G/2015/PA.Cmi.

Permasalahan dalam penelitian ini adalah “Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memberikan ijin ikrar talak karena perselisihan dan pertengkaran dalam putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 1474/Pdt.G/2015/PA.Cmi.Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Spesifikasi yang digunakan dalam penelitian ini adalah preskriptif analitif. Pengumpulan data dilakukan dengan cara inventarisasi,penyajian data dengan text naratif yang disusun dengan cara sistematis,serta analisis data normative kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa hakim didalam memutuskan perceraian karena perselisihan terhadap Putusan Pengadilan Agama Cimahi Nomor 1474/Pdt.G/2015/PA.Cmi, hanya mendasarkan pada pasal 34 dan 39 ayat (2) Undang-undang No.1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 77 dan Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam.Menurut peneliti sebaiknya hakim memperhatikan Pasal 19 huruf (d) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 116 huruf (d) Kompilasi Hukum Islam.

Kata Kunci : Perceraian, Perselisihan.













Kembali