Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : PERSELISIHAN DAN PERTENGKARAN KARENA MASALAH EKONOMI SEBAGAI ALASAN CERAI GUGAT ( Tinjauan Yuridis Putusan Pengadilan Agama KotaMagelang No: 92/Pdt.G/2018/PA.Mgl)
Subjek : Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Pengarang : DITE INTAN UTAMI PRIMANDARI
Pembimbing : Siti Muflichah Haedah Faradz
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 346.01 PRI p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, namun dalam kenyataan banyak kita jumpai kehidupan rumah tangga yang didalamnya terjadi permasalahan dan pertengkaran yang menyebabkan retaknya rumah tangga tersebut dan berakhir dengan perceraian, seperti yang terjadi pada salah satu perkara mengenai karena alasan ekonomi sebagai dasar gugatan di Pengadilan Agama Kota Magelang dengan Nomor Perkara: 92/Pdt.G/2018/PA/Mgl.
Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana dasar dan pertimbangan Hukum Hakim dalam memutus perkara perceraian yang disebabkan karena perselisihan dan pertengkaran karena masalah ekonomi dalam putusan dengan Nomor: 92/Pdt.G/2018/PA/Mgl. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian dilakukan secara perspektif analitis, metode pengumpulan data studi kepustakaan dengan inventarisasi data, metode penyajian data teks naratif secara sistematis,logis,dan rasional, kemudian metode analisis data secara normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan hakim dalam memutus perkara hanya mendasarkan pada Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti pertimbangan hukum hakim dapat dilengkapi dengan Pasal 33 dan 34 tentang Hak dan Kewajiban suami-isteri dan pelanggaran taklik-talak.
Kata kunci : Perceraian, Perselisihan, Masalah Ekonomi.
Kembali