Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : PERSELISIHAN AKIBAT TIDAK ADANYA KETURUNAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN (Tinjauan Yuridis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor:1254/Pdt.G/2021/PA.Sit)
Subjek : Hukum Keluarga, Hukum Pernikahan
Pengarang : JUSTINE ARDALIA MAHARANI
Pembimbing : TRI LISIANI PRIHATINAH HAEDAH FARADZ
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2023
Call Number : 346.01 MAH p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perkawinan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan tertulis
“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan
tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang
Maha Esa”, namun dalam berumah tangga akan banyak masalah yang membuat suatu perkawinan
berujung pada perceraian. Salah satu alasannya ialah kemandulan yang berujung pada pertengkaran dan
tidak bisa didamaikan, perkara inilah yang terjadi pada Putusan Pengadilan Agama Situbondo
Nomor:1254/Pdt.G/2021/PA.Sit.
Mendasar pada latar belakang di atas, penulis mengambil rumusan masalah mengenai bagaimana
pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan Perceraian akibat tidak adanya keturunan terhadap
Putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor:1254/Pdt.G/2021/PA.Sit serta bagaimana akibat hukum
perceraian pada Putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor:1254/Pdt.G/2021/PA.Sit. Metode yang
digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analitis, Jenis dan
Sumber Data menggunakan Data Sekunder (Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan
Hukum Tersier), Metode Pengumpulan Data dengan cara Studi Pustaka (Library Research), data
disajikan secara Teks Naratif (Uraian-uraian Secara Sistematis, Logis dan Rasional) dan Metode
Analisis Data menggunakan Normatif Kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian pertimbangan hukum hakim dalam mengabulkan cerai gugat dalam
putusan Nomor:1254/Pdt.G/2021/PA.Sit Hakim hanya berdasar pada Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 1974 Tentang adanya cukup alasan saat pasangan suami istri akan bercerai dan
mengambil putusan berdasarkan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974 tentang
peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 116 Huruf F
Kompilasi Hukum Islam. Menurut peneliti, Majelis Hakim menambahkan ketentuan Pasal Pasal 33
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2) Kompilasi Hukum Islam. Akibat
cerai gugat pada Putusan Pengadilan Agama Situbondo Nomor:1254/Pdt.G/2021/PA.Sit karena
pasangan suami istri tidak ada anak, maka akibat hukumnya ialah hilangnya status perkawinan dan
kewajiban antara bekas suami dan bekas istri, serta adanya pembagian harta bersama yang hukumnya
dapat dipilih sendiri oleh bekas suami istri, akan menggunakan hukum Islam atau hukum adat.
Kata Kunci : Perselisihan, Tidak Ada Keturunan, Perceraian.
Kembali