Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : Perlindungan Hukum Terhadap Pasien Sebagai Konsumen Pengguna Jasa Tukang Gigi dalam Hal Pemasangan Kawat gigi (ORTHODONTI) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Subjek :
Pengarang : TRI WAHYUNI
Pembimbing : Hj.Krisnhoe Kartika W,SH.,M.,Hum., Agus Mardianto. SH.,MH.,
Tahun : 2016
Call Number : 1445D
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Perlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen pengguna jasa
tukang gigi diupayakan oleh Pemerintah dengan menerapkan sistem pembinaan
dan pengawasan terhadap pekerjaan tukang gigi. Upaya Pemerintah ini dilakukan
untuk menjawab keresahan masyarakat terhadap maraknya tukang gigi yang
dalam praktiknya tidak hanya memasang dan membuat gigi tiruan seperti
kompetensinya, namun mereka juga melakukan pemasangan kawat gigi
(orthodonti). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum bagi
pasien sebagai konsumen pengguna jasa tukang gigi berdasarkan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu
dengan pendekatan perundang-undangan yang bersifat deskriptif. Sumber data
penelitian ini adalah data sekunder dan didukung dengan data primer yang
diperoleh dengan wawancara. Data diuraikan dengan teks yang sistematis. Metode
yang digunakan adalah metode normatif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa upaya Pemerintah dalam melindungi
hak pasien sebagai konsumen pengguna jasa tukang gigi berkaitan dengan hak
atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal
4 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen sudah dipenuhi oleh Pemerintah dengan membuat suatu peraturan
sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan yang menyebutkan bahwa Pemerintah bertanggungjawab
dalam hal Merencanakan, Mengatur, Menyelenggarakan, Membina dan
Mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh
masyarakat. Upaya tersebut dilakukan dengan merencanakan, mengatur, membina
dan mengawasi segala macam urusan izin praktik yang berkaitan dengan
Pekerjaan Tukang Gigi. Pembinaan dilakukan oleh Dinas Kesehatan dengan cara
memberikan pengarahan/penyuluhan kepada Tukang Gigi pada setiap pertemuan
STGI, sedangkan Pengawasan dilakukan dengan melakukan supervisi dan
pemantauan secara berkala kepada Tukang Gigi.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pasien, kawat gigi (orthodonti).
Kembali