Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : Perlindungan Hukum terhadap Pasien sebagai Konsumen Jasa Pelayanan Kesehatan atas Tindakan medis yang dilakukan doter muda (Co-ASS) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999
Subjek :
Pengarang : kHUSNUL HIDAYAH
Pembimbing : Suyadi, SH.,M.,Hum., I.ketut Karmi Nurjaya,SH.,M.,Hum.,
Tahun : 2016
Call Number : 1434D
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini mengkaji tentang Perlindungan hukum terhadap pasien
sebagai konsumen jasa dalam pelayanan kesehatan terhadap tindakan medis
yang dilakukan dokter muda (co-ass). Adanya kekhawatiran dihati pasien dengan
keberadaan dokter muda yang belum memiliki kemampuan dan pengalamansecara baik dalam pelayanan kesehatan menimbulkan pertanyaan bagaimanakahperlindungan hukum yang diberikan kepada pasien dari tindakan medis yang
dilakukan dokter muda (co-ass) di rumah sakit.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan
hukum terhadap pasien sebagai konsumen jasa dalam pelayanan kesehatan
yang dilakukan oleh dokter muda Dengan metode yuridis normatif penulis
mengkaji mengenai perlindungan hukum terhadap pasien yang dilakukandokter muda dikaitkan dengan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dan
ditambah dengan data wawancara kemudian dianalisis secara kualitatif.
Adapun hasil penulisan ini adalah perlindungan hukum yang diberikan
oleh RSUD Margono kepada pasien mengenai tindakan medis yang dilakukanoleh Dokter Muda sudah baik, dengan adanya pengawasan yang sangat ketat yang
melibatkan tenaga kesehatan lain yaitu Perawat dan Residen sehinggamemberikan batasan bagi Dokter Muda untuk tidak melakukan tindakan medissecara mandiri untuk mencegah timbulnya kerugian bagi pasien yang dilakukan
oleh dokter muda (co-ass), serta adanya pembagian tanggung jawab yang jelasdimana dokter pembimbing dan rumah sakit turut bertanggungjawab aabila terjadi
kesalahan yang menimbulkan kerugian yang dilakukan oleh Dokter Muda (coass).

Kata
Kunci
:
Perlindungan
Pasien,
Dokter
muda,
Pelayanan
Kesehatan


Kembali