Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN DALAM PELAYANAN TRANSFUSI DARAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN
Subjek : Hukum Kesehatan Umum
Pengarang : SRIMARDANI
Pembimbing : Tedi Sudrajat Alef Musyahadah Rahmah
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 344.04 SRI p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Darah adalah komponen terpenting dalam tubuh manusia yang berfungsi
mengirimkan nutrisi dan oksigen yang dibutuhkan oleh tubuh, mengangkut bahan
kimia hasil metabolisme, dan sebagai pertahanan tubuh dari virus dan bakteri.
Seseorang dapat memberikan darahnya kepada orang lain yang memerlukan
sumbangan darah melalui transfusi darah. Pelayanan transfusi darah merupakan
kegiatan yang memiliki risiko yang dapat menimbulkan efek samping atau reaksi
yang tidak diharapkan akibat penggunaan komponen darah, terjadinya
kontaminasi, kesalahan transfusi, maupun transmisi penyakit. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui pelayanan transfusi darah dan bentuk perlindungan
hukum bagi pasien dalam pelayanan transfusi darah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode
penelitian yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian preskriptif. Sumber
bahan hukum yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari studi
kepustakaan. Bahan hukum diolah dengan reduksi data, display data, dan
klasifikasi data yang dianalisis menggunakan metode normatif kualitatif dan
disajikan dalam bentuk teks naratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
pelayanan transfusi darah berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan harus dilakukan secara aman dalam setiap tahapan kegiatannya
dan dilakukan sesuai standar pelayanan transfusi darah. Pelayanan transfusi darah
melibatkan berbagai pihak meliputi pemerintah, pemerintah daerah, UTD, BDRS,
Pusat Plasmapheresis, tenaga kesehatan, dimana setiap pihak menjalankan tugas
dan tanggung jawabnya sesuai kewenangan yang dimiliki. Bentuk perlindungan
hukum pasien dalam pelayanan transfusi darah berdasarkan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan meliputi perlindungan hukum preventif
dan perlindungan hukum represif. Bentuk perlindungan preventif bagi pasien
dalam pelayanan transfusi darah meliputi memperoleh pelayanan transfusi darah
yang bermutu, berkualitas, terjangkau, dan aman dalam setiap tahapan
kegiatannya dilakukan sesuai standar; pertanggungjawaban pemerintah dan
pemerintah daerah; hak pasien atas rekam medis; kebebasan menentukan nasib
kesehatannya sendiri; memperoleh informasi medis dan kerahasiaan mengenai
penyakitnya. Bentuk perlindungan hukum represif bagi pasien dalam pelayanan
transfusi darah meliputi pemberian sanksi dalam pelayanan transfusi darah dan
pasien berhak menuntut ganti rugi atas kesalahan atau kelalaian yang terjadi
dalam pelayanan transfusi darah.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum; Pasien; Pelayanan Transfusi Darah
Kembali