Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : Perlindungan Hukum terhadap Nasabah Wadi'ah sebagai Konsumen jasa bank Syariah Mandiri ditinjau dari Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan syariah Juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Subjek :
Pengarang : Linda Amalia
Pembimbing : M.I.Wiwik Yuni H.,SH.,MH., Hj. Rochani Urip salami s,SH.,MS.,
Tahun : 2017
Call Number : 1500?d
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Bank Syariah Mandiri dalam melaksanakan kegiatan usaha penghimpunan
dana berdasarkan akad wadi’ah ini mengandalkan kepercayaan nasabah dan
masyarakat, guna tetap menjaga kepercayaan nasabah dan masyarakat tersebut
maka dibutuhkan hukum dalam bentuk perlindungan. Penelitian hukum ini
berjudul “Perlindungan hukum terhadap nasabah wadi’ah sebagai konsumen jasa
Bank Syariah Mandiri ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen. Adapun tujuan penelitiannya yaitu untuk mengetahui
bentuk perlindungan hukum terhadap nasabah wadi’ah sebagai konsumen jasa
Bank Syariah Mandiri Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008
tentang Perbankan Syariah juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif.
Spesifikasi penelitian yang digunakan deskriptif analisis. Metode pengumpulan
data dilakukan dengan pengumpulan data sekunder yaitu diperoleh dengan cara
inventarisasi peraturan perundang-undangan, buku, literatur, jurnal dan dokumen
resmi. Analisis data menggunakan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa Bank Syariah
Mandiri telah melaksanakan kewajibannya sebagaiman ketentuan Pasal 38
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, sehingga
hak-hak nasabah wadi’ah sebagaimana di dalam Pasal 4 huruf (a), (c), (d), dan (e)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah
dilindungi.

Kata Kunci: Bank Syariah Mandiri, Perbankan, Perlindungan, Nasabah Wadi’ah.
Kembali