Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN DALAM PELAYANAN KESEHATAN TELEMEDICINE PADA STRUKTUR PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN INDONESIA
Subjek : Hukum Kesehatan Umum
Pengarang : AURA DYAH KANIA
Pembimbing : Nayla Alawiya Ulil Afwa
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 344.04 KAN p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk
perlindungan hukum pasien telemedicine pada struktur peraturan perundang-undangan
Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan
metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan analitis
(Analitical Aproach), dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach). Spesifikasi
penelitian yang digunakan adalah inventarisasi hukum positif, sinkronisasi hukum dan
penemuan hukum in concreto. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah
data sekunder dari studi kepustakaan dan studi dokumenter. Berdasarkan hasil
penelitian, dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai perlindungan hukum pasien
dalam pelayanan kesehatan telemedicine telah menunjukkan taraf sinkronisasi.
Artinya, bahwa antara peraturan yang lebih rendah derajatnya telah sesuai dengan
peraturan yang lebih tinggi derajatnya dan peraturan yang lebih tinggi derajatnya
menjadi dasar bagi pembentukan peraturan yang lebih rendah. Bentuk perlindungan
hukum pasien dalam pelayanan kesehatan telemedicine meliputi jaminan pengaturan
mendapat hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang
kesehatan; jaminan pengaturan mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan
kompetensi, kode etik, standar pelayanan, dan standar oprasional prosedur; jaminan
pengaturan meminta pendapat tenaga medis atau tenaga kesehatan lain; jaminan
pengaturan memperoleh informasi secara, benar, jelas, dan jujur tentang tindakan yang
akan dilakukan; jaminan pengaturan menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang
diperlukan bagi pasien; jaminan pengaturan memperoleh informasi tentang data
kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan
diterimanya; jaminan pengaturan rahasia kondisi kesehatan pribadi pasien; jaminan
pengaturan kebebasan menerima atau menolak sebagian atau seluruh tindakan
pertolongan yang akan diberikan; jaminan pengaturan tuntutan ganti rugi.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pasien, Pelayanan Kesehatan Telemedicine.
Kembali