Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN DALAM ASUHAN KEBIDANAN DI FASILITAS PELAYANAN KESEHATAN
Subjek : Hukum Kesehatan Umum
Pengarang : NENENG GITA ROSINTA
Pembimbing : Nayla Alawiya Nurani Ajeng Tri Utami
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 344.04 ROS p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk
perlindungan hukum pasien dalam asuhan kebidanan di fasilitas pelayanan
kesehatan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan
metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan analistis
(analitycal approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Spesifikasi dari penelitian ini adalah inventarisasi peraturan perundang-undangan
(hukum positif), penelitian taraf sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in
concreto dengan menggunakan data sekunder serta metode analisis isi dan analisis
perbandingan. Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh hasil bahwa pengaturan
perlindungan hukum pasien dalam asuhan kebidanan di fasilitas pelayanan
kesehatan telah menunjukkan taraf sinkronisasi. Artinya, pengaturan perlindungan
hukum pasien dalam asuhan kebidanan di fasilitas pelayanan kesehatan yang
memiliki derajat lebih tinggi menjadi dasar pembentukan bagi peraturan yang lebih
rendah dan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak bertentangan
dengan peraturan yang lebih tinggi. Bentuk perlindungan hukum pasien dalam

asuhan kebidanan di fasilitas pelayanan kesehatan dalam peraturan perundang-
undangan meliputi : jaminan pengaturan memperoleh pelayanan kebidanan sesuai

dengan kompetensi, kode etik, standar profesi, dan standar pelayana prosedur;
jaminan pengaturan memperoleh informasi yang benar dan jelas mengenai
kesehatan pasien; jaminan pengaturan meminta pendapat bidan lain; jaminan
pengaturan memberi persetujuan atau penolakan tindakan kebidanan yang akan
dilakukan; jaminan memperoleh kerahasiaan kesehatan pasien; jaminan pengaturan
terkait rujukan pasien; jaminan pengaturan pembuatan dan penyimpanan
catatan/dokumen pemeriksaan; dan jaminan pengaturan memperoleh ganti rugi.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Pasien, Asuhan Kebidanan, Fasilitas
Pelayanan Kesehatan.
Kembali