Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : PERLINDUNGAN HUKUM PASIEN COVID-19 TERKAIT KERAHASIAAN REKAM MEDIS DALAM PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT
Subjek : Hukum Kesehatan Umum
Pengarang : DIMAR GEMILANG PRABAWANTA
Pembimbing : Nayla Alawiya Nurani Ajeng Tri Utami
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2022
Call Number : 344.04 PRA p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan bentuk
perlindungan hukum pasien covid-19 terkait kerahasiaan rekam medis dalam
pelayanan kesehatan di rumah sakit. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis
normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach),
pendekatan analitis (analytical approach), dan pendekatan konseptual (conceptual
approach). Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini adalah inventarisasi peraturan
perundang-undangan, sinkronisasi hukum, dan penemuan hukum in concreto.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, diperoleh hasil bahwa pengaturan
perlindungan hukum pasien covid-19 terkait kerahasiaan rekam medis dalam
pelayanan kesehatan di rumah sakit pada struktur peraturan perundang-undangan
Indonesia telah menunjukkan taraf sinkronisasi. Akan tetapi ditemukan fakta normatif
bahwa peraturan yang khusus mengatur terkait covid 19, belum ada yang mengatur
tentang perlindungan hukum pasien covid 19 terkait kerahasiaan rekam medis dalam
pelayanan kesehatan di rumah sakit. Bentuk perlindungan hukum pasien covid 19
terkait kerahasiaan rekam medis dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ada meliputi jaminan pengaturan
kerahasiaan identitas pasien; jaminan pengaturan kerahasiaan diagnosis pasien;
jaminan pengaturan kerahasiaan riwayat penyakit pasien; jaminan pengaturan
kerahasiaan riwayat pemeriksaan pasien; jaminan pengaturan kerahasiaan riwayat
pengobatan pasien; jaminan pengaturan kerahasiaan kondisi dan perawatan kesehatan
fisik dan psikis pasien.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pasien Covid-19, Rekam Medis, Pelayanan

Kesehatan, Rumah Sakit.
Kembali