Abstrak :
Masalah label khususnya mengenai label pangan kurang mendapat perhatian
dari konsumen maupun pelaku usaha. Ketiadaan informasi yang benar, jelas dan
jujur yang seharusnya tercantum dalam label bisa menyesatkan konsumen dan
tentunya berakibat hukum pada pelaku usaha untuk bertanggung jawab apabila
sampai merugikan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
perlindungan hukum pada konsumen atas pelaku usaha yang tidak mencantumkan
label pada produk gula pasir impor berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen (Studi Putusan Nomor
310/Pid.Sus/2015/PN.Mpw).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah
bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode
pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan, data yang diperoleh
disajikan dengan teks deskriptif sistematis, dan metode analisis data yang
digunakan adalah metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa konsumen sudah
mendapat perlindungan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Putusan
Nomor 310/Pid.Sus/2015/PN. Mpw, hakim dalam putusannya telah menerapkan
Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen untuk menjerat Usman Alias US Bin (Alm) SUNARDI,
tetapi hakim dalam menerapkan hukumnya kurang lengkap karena hanya
menerapkan Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen, hakim tidak menerapkan Pasal 8 ayat (1) huruf i
dan j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
untuk menjerat Usman Alias US Bin (Alm) SUNARDI.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Konsumen, Label
|