Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : PERLINDUNGAN HUKUM ORTOTIS PROSTETIS DALAM PELAYANAN KESEHATAN
Subjek : Hukum Kesehatan Umum
Pengarang : AGUNG RAHMAT HIDAYAT
Pembimbing : Nayla Alawiya Nurani Ajeng Tri Utami
Prodi : ILMU HUKUM
Tahun : 2021
Call Number : 344.04 HID p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan dan
bentuk perlindungan hukum ortotis prostetis dalam pelayanan kesehatan. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan metode
pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), pendekatan analitis
(Analitical Aproach), dan pendekatan konseptual (Conseptual Approach).
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah inventarisasi hukum positif,
sinkronisasi hukum dan penemuan hukum in concreto. Jenis data yang digunakan
dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai perlindungan hukum
ortotis prostetis dalam pelayanan kesehatan telah menunjukkan adanya
sinkronisasi. Artinya, peraturan yang memiliki derajat yang lebih rendah tidak
saling bertentangan dengan peraturan yang memiliki derajat yang lebih tinggi.
Bentuk perlindungan hukum ortotis prostetis dalam pelayanan kesehatan meliputi:
jaminan pengaturan perlindungan hukum; jaminan pengaturan mendapatkan
informasi yang lengkap dan jujur dari pemberi pekerjaan; jaminan pengaturan
melaksanakan pekerjaan sesuai kompetensi; jaminan pengaturan menerima
imbalan jasa profesi; jaminan pengaturan perlindungan terhadap risiko kerja;
jaminan pengaturan mendapatkan perlakuan yang sesuai dangan harkat dan
martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama; jaminan pengaturan
pengembangan profesi; jaminan pengaturan untuk menolak keinginan penerima
pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan peraturan; jaminan pengaturan
hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Ortotis Prostetis, Pelayanan Kesehatan
Kembali