Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : PERLINDUNGAN HUKUM OLEH PENEGAK HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SEMARANG
Subjek :
Pengarang : BAGUS IBRAHIM
Pembimbing : Haryanto Dwiatmodjo,S.H., M.Hum Pranoto, S.H., M.H.
Tahun : 2013
Call Number : 1654PD
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : Maaf, 1 eksemplar sedang dalam perbaikan
Abstrak :
ABSTRAK

PERLINDUNGAN HUKUM OLEH PENEGAK HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SEMARANG
Oleh:
BAGUS IBRAHIM
E1A009163

Tindak pidana perkosaan merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan yang merupakan contoh kerentanan posisi perempuan tersebut, utamanya terhadap kepentingan seksual laki-laki. Citra seksual perempuan yang telah ditempatkan sebagai obyek seksual laki-laki, ternyata berimplikasi jauh pada kehidupan perempuan, sehingga dia terpaksa harus selalu menghadapi kekerasan, pemaksaan dan penyiksaan secara fisik serta psikis.
Permasalahan dan tujuan penelitian yang diambil antara lain: mengetahui dan menganalisis upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk memberikan perlindungan terhadap korban tindak pidana perkosaan, mengetahui dan menganalisis hambatan-hambatan yang dihadapi penegak hukum dalam melaksanakan fungsi perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perkosaan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan studi hukum yang dibagi menjadi 2 (dua) cabang studi, yang pertama hukum dapat dipelajari dan diteliti sebagai suatu studi mengenai law in books, dan yang kedua adalah hukum yang dipelajari dan diteliti sebagai suatu studi mengenai law in action. Mempelajari dan meneliti hubungan timbal balik antara hukum dengan lembaga-lembaga sosial yang lain, studi terhadap hukum sebagai law in action merupakan studi ilmu sosial yang non doktrinal dan bersifat empiris.
Penelitian menghasilkan kesimpulan: (a) upaya-upaya yang telah dilakukan oleh penegak hukum untuk memberikan perlindungan hukum terhadap korban tindak pidana perkosaan adalah dengan pemberian restitusi dan kompensasi, konseling, pelayanan/bantuan medis, bantuan hukum dan pemberian informasi yang menjadikan masyarakat sebagai mitra aparat kepolisian karena melalui informasi ini diharapkan fungsi kontrol masyarakat terhadap kinerja kepolisian dapat berjalan dengan efektif, tetapi dalam prakteknya upaya-upaya yang telah dilakukan oleh penegak hukum (baik di tingkat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan) terhadap korban tindak pidana perkosaan tidak dilaksanakan sepenuhnya. (b) hambatan-hambatan yang dihadapi penegak hukum dalam melaksanakan fungsi perlindungan hukum bagi korban tindak pidana perkosaan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Semarang baik yang berasal dari luar (ekstern) dan dari dalam (intern) masing-masing penegak hukum.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Penegak Hukum, Korban, Tindak Pidana Perkosaan
Kembali