Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : PERLINDUNGAN HUKUM OLEH PEMERINTAH INDONESIA TERHADAP PEKERJA MIGRAN DI KAPAL PERIKANAN ASING MENURUT HUKUM INTERNASIONAL (Studi tentang Kasus Nelayan Indonesia yang Menjadi Korban Penyiksaan di Kapal Ikan Taiwan)
Subjek : Internasonal
Pengarang : INDRI PUJI LESTARI
Pembimbing : Noer Indriati Lynda Asiana Isplancius
Prodi : S1 Hukum
Tahun : 2018
Call Number : 285/I
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Fakultas Hukum
Abstrak :
ABSTRAK



Pekerjaan sebagai awak kapal, khususnya sebagai Anak Buah Kapal (ABK) perikanan dalam bidang penangkapan ikan menjadi salah satu pekerjaan yang paling banyak diminati oleh tenaga kerja asal Indonesia. Berbagai permasalahan sering dihadapi oleh ABK Indonesia yang bekerja di kapal perikanan asing yang terjadi pada saat pra penempatan, selama penempatan, dan purna penempatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan tentang pekerja migran menurut hukum internasional dan untuk mengkaji dan menganalisa perlindungan hukum oleh pemerintah Indonesia terhadap pekerja migran nelayan Indonesia yang menjadi korban penyiksaan di kapal ikan Taiwan.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif terhadap peraturan yang ada dan menggunakan metode penyajian teks naratif. Penelitian ini menggunakan sumber data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan diuraikan secara sistematis. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif kualitatif.

Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa Pengaturan hukum internasional mengenai pekerja migran, tercantum dalam DUHAM Tahun 1948, Konvensi Internasional Tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya Tahun 1966, Konvensi Internasional Tentang Perlindungan atas Hak Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya Tahun 1990, Konvensi International Labour Organization 1919, Deklarasi ASEAN Mengenai Perlindungan dan Pemajuan Hak-Hak Pekerja Migran Tahun 2007. Berkaitan dengan kasus nelayan Supriyanto yang meninggal di wilayah perairan Taiwan, Indonesia tidak dapat melindungi warga negaranya karena berbenturan dengan yurisdiksi negara Taiwan karena Supriyanto adalah TKI ilegal, selain itu di atas kapal ada yurisdiksi negara Taiwan, dan Indonesia belum meratifikasi konvensi internasional yang terkait dengan pekerja di bidang perikanan, yaitu konvensi ILO Nomor 188 Tahun 2007 mengenai Pekerjaan Dalam Penangkapan Ikan (Work In Fishing Convention 2007) sehingga Supriyanto tidak dapat dilindungi dengan hukum Indonesia.

Kata Kunci: Kapal Penangkap Ikan, Pekerja Migran, Perlindungan Hukum.

Kembali