Selamat Datang Di OPAC Perpustakaan Unsoed

Happy New Year 2022


MENU
Jenis : KKM
Judul : PERLINDUNGAN HUKUM OKUPASI TERAPIS DALAM PEMBERIAN PELAYANAN KESEHATAN ( Studi Tentang Pengaturan Hak-Hak Okupasi Terapis Dalam Struktur Peraturan Perundang – Undangan Indonesia )
Subjek : PERLINDUNGAN HUKUM OKUPASI
Pengarang : IQBAL PANDU SATRIO
Pembimbing : Saryono Hanadi Nayla Awaliya Alef Musyahadah
Prodi : S1 HUKUM
Tahun : 2019
Call Number : 340.1 IQB p
Perpustakaan : Fakultas Hukum
Letak : 1 eksemplar di Koleksi Referensi
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sinkronisasi pengaturan perlindungan hukum dan bentuk perlindungan hukum okupasi terapis dalam menjalankan praktik terapi okupasi dalam struktur peraturan perundang-undangan Indonesia.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan analitis (Analytical Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah inventarisasi hukum dan sinkronisasi hukum. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari kepustakaan dan dokumenter.

Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa pengaturan mengenai perlindungan hukum okupasi terapis dalam praktik terapi okupasi dalam struktur peraturan perundang-undangan di Indonesia telah menunjukkan taraf sinkronisasi. Artinya, bahwa peraturan yang lebih rendah derajatnya telah sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya dan peraturan yang lebih tinggi derajatnya menjadi dasar pembentukan peraturan yang lebih rendah. Bentuk perlindungan hukum okupasi terapis dalam menjalankan praktik terapi okupasi pada struktur peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah meliputi jaminan pengaturan perlindungan hukum, jaminan pengaturan tentang informasi yang lengkap dan benar dari penerima pelayanan kesehatan atau keluarganya, jaminan pengaturan melaksanakan tugas sesuai dengan kompetensi dan kewenangan, jaminan pengaturan imbalan jasa, jaminan pengaturan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan pengaturan tentang perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama, jaminan pengaturan pengembangan profesi, jaminan pengaturan untuk menolak keinginan penerima pelayanan kesehatan yang bertentangan dengan kompetensi, kewenangan, standar profesi, kode etik, standar pelayanan, standar prosedur operasional.

Kata kunci : Pelayanan Kesehatan, Perlindungan Hukum, Hak-hak Okupasi


Terapis

Kembali